Kemendagri Kantongi Tiga Pj Kepala Daerah di Lampung, Ini Nama-namanya?

BANDAR LAMPUNG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengantongi tiga nama calon Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Provinsi Lampung yang akan habis akhir masa jabatan (AMJ) pada tanggal 22 Mei 2022.



Ketiga nama tersebut yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah sebagai Pj. Bupati Kabupaten Pringsewu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sulpakar sebagai Pj. Bupati Kabupaten Mesuji dan terakhir Kepala Dinas Pengairan dan Sumber Daya Air (SDA), Budi Darmawan sebagai Pj. Bupati Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), ” ujar Sumber pejabat di lingkungan Pemprov Lampung kepada Headline, Jum’at (6/5/2022).

Ia mengatakan yang akan menjadi Pj ketiga Kepala Daerah tersebut yakni Adi Erlansyah, Sulpakar dan Budi Darmawan.

“Semoga tidak salah, karena saya dapat bocoran seperti itu, ” ujarnya

Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah mengusulkan sembilan nama Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk dipilih menjadi penjabat (Pj) Bupati di tiga Kabupaten yang akan habis Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada tanggal 22 Mei 2022 mendatang.

“Ketiga Kabupaten tersebut yakni Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), dan Kabupaten Mesuji, ” kata Kabag Kerjasama, Pejabat Negara, dan Legislatif pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Pemprov Lampung, Koharuddin

Ia mengatakan usulan nama Pj Bupati sudah ditutup pada tanggal 21 April 2022 yang lalu. Jadi Pak Gubernur Arinal sudah mengusulkan sembilan nama pejabat eselon II ke Mendagri.

“Memang sebelumnya, kita telah menyampaikan 20 nama ke Pak Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Dari ke 20 nama tersebut akhirnya disaring Pak Gubernur Arinal menjadi 9 nama, ” kata dia

Terkait siapa saja nama-nama tersebut, koharuddin enggan menyebutkan. Tetapi kriteria pejabat yang bisa diusulkan pejabat eselon II berpangkat IV C keatas, memiliki pengalaman dua kali dalam jabatan eselon II, serta memiliki integritas, wawasan dan pengalaman dalam bidang pemerintahan sosial dan masyarakat.

Selain itu, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2020, Pj kepala daerah yang ditunjuk mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan, yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, menduduki jabatan struktural eselon I dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/C bagi penjabat gubernur dan jabatan struktural eselon II pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/B bagi penjabat Bupati/Walikota.
“Kemudian daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan selama tiga tahun terakhir sekurang-kurangnya mempunyai nilai baik. “Kami sudah mengexercise calon-calon yang akan menjadi Pj. Kemendagri akan mempercayakan ASN-ASN terbaiknya untuk menjadi penjabat kepala daerah,” ungkap Kohar.

Terpisah, Presiden Joko Widodo juga sempat menyoroti kandidat Pj Kepala Daerah bisa terseleksi dengan baik sehingga terpilih yang berkuaitas dan siap menghadapi situasi nasional.

“Kita juga harus menyiapkan Pj gubernur, Bupati, dan Walikota yang berakhir masa jabatannya di 2022 ini. Ada 101 daerah, disiapkan karena ada 7 gubernur, 76 bupati, dan ada 18 wali kota yang harus diisi,” ujar Jokowi saat memberikan arahan pada rapat koordinasi persiapan Pemilu Serentak 2024 yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, beberapa waktu lalu.

”Seleksi figur-figur penjabat daerah betul-betul dilakukan dengan baik, sehingga kita mendapatkan penjabat daerah yang capable, memiliki leadership yang kuat, dan menjalankan tugas yang berat di tengah situasi ekonomi global yang tidak mudah,” ungkapnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post