5 WNI Disanksi AS karena Danai ISIS, Ini Kata Mahfud MD

UNDERCOVER - Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) menuding lima Warga Negara Indonesia (WNI) mendanai keuangan ISIS di Indonesia, Suriah, dan Turki. Lima orang ini juga disebut melakukan transfer keuangan untuk mendukung operasional kelompok militan itu di sejumlah kamp di Suriah.



Menteri Koordinator Bidang, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyatakan, pemerintah akan menyelidiki tudingan AS itu. "Sampai sejauh ini info tersebut masih info mentah," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (10/5).


Namun, apabila tudingan itu benar, maka kelima WNI itu akan ditindak tegas. Mereka terancam dijerat dengan Undang-Undang Terorisme.

"Tapi kalau ternyata itu benar tentu akan kita tindak sesuai dengan UU No 5 Tahun 2018. Penyandang dana terorismenya ya teroris namanya," tegas Mahfud.

"Akan kita minta dulu kelengkapan infonya," pungkasnya.

Sebagian Sudah Diproses Hukum

Sementara itu Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, dua di antara lima WNI itu telah diproses hukum. "Yang diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88 ada 2," katanya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (10/5).

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengklaim sudah mengetahui profil lima WNI yang terlibat sebagai fasilitator keuangan ISIS di Indonesia, Suriah, dan Turki. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ahmad Nurwahid.

"Memang terlibat dalam jaringan FTF ISIS," katanya kepada merdeka.com, Selasa (10/5).
Dia memaparkan, di antara kelima WNI itu, ada yang masih dalam penjara dan ada pula yang sudah keluar dari penjara.

"Kita membaca pencantuman nama-nama tersebut sebagai bagian dari pencegahan pendanaan terorisme yang sejalan juga dengan amanat UU No.9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme," katanya.


Koordinasi dengan Lembaga Terkait

BNPT akan menindaklanjuti sesuai dengan otoritas dan wewenang yang ada berdasarkan UU No 9 Tahun 2013. BNPT menjadi salah satu lembaga yang terlibat di dalamnya, khususnya melalui mekanisme DTTOT (Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Terorisme).

"Langkah BNPT akan berkoordinasi dengan lembaga terkait dan dalam kasus FTF BNPT sejatinya sudah memiliki satgas penanggulangan FTF yang dipimpin oleh kepala BNPT sebagaimana keputusan Kemenkopolhukam," tegasnya.

Berikut WNI yang terlibat Foreign Terroris Fighter (FTF) ISIS :

1. Dwi Dahlia Susanti asal Tasikmalaya saat ini diduga berada di Syiria.
2. Rudi Heryadi asal Sawangan Depok dideportasi dari Turki 27 September 2019 dan proses pidana baru keluar bebas bersyarat 9 Mei 2022.
3. Ari Kardian asal Tasikmalaya ditangkap 2016 sebagai fasilitator saat ini sudah bebas.
4. Muh Dandi Adhiguna asal Cianjur Jabar fasilitator keberangkatan ke Suriah
5. Dini Ramadhani asal Tegal Jateng fasilitator bergabung ISIS diduga berada di Turki.

Sumber : Merdeka.com

Post a Comment

Previous Post Next Post