Tingkatkan Indeks Integritas Nasional, KPK ajak KLPD Tindaklanjuti Hasil SPI

Tahun ini KPK akan kembali menyelenggarakan Survei Penilaian Integritas (SPI). Sama seperti tahun sebelumnya, SPI akan mengukur tingkat dan risiko korupsi pada 98 Kementerian/Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, dan 508 Pemerintah Kabupaten/Kota.



Berdasarkan RPJMN 2020-2024, target skor indeks Integritas tahun 2022 sebagai hasil dari pengukuran SPI yakni sebesar 72. Atau naik 2 poin dari target tahun lalu sebesar 70.

KPK berharap capaian skor indeks tahun lalu yang melampaui target nasional, yaitu sebesar 72,4 dapat terus ditingkatkan. Peningkatan skor indeks di antaranya melalui upaya-upaya perbaikan yang direkomendasikan sesuai hasil SPI tahun sebelumnya.

(SPI) yang dilakukan KPK untuk mengukur tingkat risiko korupsi pada suatu institusi tidak sekadar untuk menghasilkan skor indeks integritas. Namun, lebih penting untuk menyampaikan poin-poin rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang diukur.

Oleh karenanya KPK mendorong KLPD untuk segera menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi berdasarkan hasil pengukuran SPI 2021. Sehingga setiap institusi bisa meminimalisasi celah-celah rawan korupsi yang telah teridentifikasi secara efektif.

KPK berharap, melalui upaya perbaikan yang serius dari setiap institusi dapat meningkatkan skor indeks integritas pada institusi tersebut sekaligus skor rata-rata nasional pada pengukuran SPI tahun ini. Semakin tinggi peningkatan skor indeks integritas, menandakan bahwa terdapat perbaikan sistem yang lebih baik.

Hasil SPI 2021

Pada pengukuran SPI 2021 lalu, terdapat 7 elemen yang diukur yaitu, transparansi, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), pengelolaan anggaran, integritas dalam pelaksanaan tugas, trading in influence, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan sosialisasi antikorupsi.

Berdasarkan elemen tersebut, masih ada 3 elemen yang memperoleh skor di bawah rata-rata yakni elemen sosialisasi antikorupsi dengan skor 59,1%, pengelolaan SDM 68%, dan trading in influence 70,2%.

Sedangkan berdasarkan instansi yang diukur, SPI tahun lalu menyasar kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten.

Dari pengukuran ini, kementerian memperoleh skor rata-rata indeks integritas sebesar 80,3% dan pada lembaga mencapai 81,9%. Kemudian pada pemerintah provinsi didapat 69,3%, pemerintah kota 71,9%, serta pemerintah kabupaten 70,9%.

KPK menemukan berbagai risiko terjadinya korupsi pada seluruh instansi, baik kementerian, lembaga, maupun pemda.

Sebanyak 15% responden kalangan pegawai meyakini bahwa risiko penerimaan suap masih ditemui di banyak instansi. Survei juga menunjukkan 1 dari 4 responden pegawai menyebut adanya risiko perdagangan pengaruh (trading in influence), baik dalam bentuk penentuan program dan kegiatan, perizinan, hingga penentuan pemenang pengadaan atau tender dari pemerintah.

SPI juga mencatat sebanyak 29% responden pegawai menyebut adanya permasalahan dalam pengadaan barang dan jasa, dari nepotisme hingga gratifikasi dalam proses pengadaan. Kemudian 1 dari 2 responden pegawai menyatakan terjadinya pemanfaatan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Lalu, sejumlah 9% persen responden pegawai menilai masih terdapat penyalahgunaan anggaran dalam perjalanan dinas.

Selanjutnya KPK memberikan rekomendasi kepada masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan upaya perbaikan sistem di internal organisasinya.

Selain itu, KPK juga memberikan 5 rekomendasi prioritas kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, yaitu:

Pertama, penguatan sistem pencegahan korupsi, baik melalui pendidikan, kampanye, pengawasan, dan penegakan secara simultan.

Kedua, peningkatan kualitas merit dan pengaturan pengelolaan konflik kepentingan dalam mutasi dan promosi SDM.

Ketiga, pengembangan program sosialisasi dan kampanye antikorupsi.

Keempat, meminimalisir perdagangan pengaruh melalui transparansi pelaksanaan tugas dan pemberian layanan.

Kelima, optimalisasi penggunaan teknologi, seperti dalam pemberian layanan untuk meningkatkan keterbukaan dan akses untuk mengurangi peran perantara memberi pelayanan.

KPK berharap, rekomendasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti dengan langkah konkrit oleh KLPD yang bersangkutan. Di mana upaya perbaikannya juga penting melibatkan masyarakat sebagai pengguna layanan publik yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut.




Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding

Post a Comment

Previous Post Next Post