Pemberian THR ASN Tunggu Pergub, Kepala BPKAD : Ada Penambahan Tukin 50 Persen

Bandar Lampung - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Lampung dengan nilai sebesar Rp 76,74 miliar tinggal menunggu terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan segera membayarkan THR paling cepat H-10 Hari Raya Idul Fitri.




"Untuk aturannya itu sudah keluar dari pusat, dan semua bersumber dari PP, SE Mendagri dan Peraturan Menteri Keuangan," ungkap kata Kepala BPKAD Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, Selasa (19/4/2022).

Pemprov Lampung saat ini tengah menunggu peraturan gubernur (Pergub) untuk mengeluarkan THR tersebut. "Kita tinggal menunggu Pergub saja, THR akan segera kita cairkan sebelum memasuki hari raya Idul Fitri,” ungkap Marindo Kurniawan.

Dan saat ini Pergub sudah dibahas oleh 3 instansi terkait, dan setelah semuanya Klir tinggal ditandatangani oleh Gubernur Lampung. "Setelah ditandatangani oleh Gubernur maka kita akan bayarkan THR untuk ASN maupun PPPK. Karena kita komitmen membayar sebelum Hari Raya Idul Fitri. H-10 paling cepat kita sudah bayarkan," ucap Marindo.

Apalagi saat ini, lanjut Marindo, untuk Provinsi Lampung komitmen membayarkan sangat tinggi, karena keuangan cukup, dan gak ada masalah. "Dan berdasarkan PP dan SE Mendagri itu ada hal yang baru memang, Yakni mewajibkan Pemda untuk penambahan Tukin 50 persen. Ini sebagai apresiasi Presiden Jokowi untuk para ASN yang sudah bekerja dan berjuang dalam hal pemulihan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19," kata Marindo.

Menurut Marindo, THR yang diberikan untuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sangat bervariasi. Alasannya, tergantung besar gaji bulanan yang diterima dan golongan.

Diketahui, sebelumnya aturan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan lainnya tersebut ditandatangani pada 13 April 2022.

Presiden Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN/PNS, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Bahkan, THR untuk tahun ini berdasarkan PP dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ, tersebut yakni mewajibkan Pemda untuk penambahan Tukin 50 persen.

Post a Comment

Previous Post Next Post