50 Peserta Aksi Diamankan Polisi, 9 Mahasiswa dan Dua Pedagang Dipulangkan

Bandar Lampung - Sebanyak 50 peserta aksi mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil diamankan polisi, Rabu (13/4).



Dosen Pendamping dari Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (FH UBL), Ansori mengatakan, dari 50 peserta aksi tersebut, hanya 9 yang merupakan mahasiswa dan dua di antaranya pedagang.

"9 mahasiswa yang diamankan yakni dari UBL, Teknokrat, dan STMIK Pringsewu, ada dua orang pedagang yang dicurigai, sisanya dari anak pelajar SMA, STM dan juga SMP," kata Ansori.

Perwakilan Tim Hukum GAW TU ini melanjutkan, mahasiswa dan pedagang sudah dipulangkan. Sementara pelajar masih diamankan di Polda Lampung sembari menunggu orang tuanya datang.

"Kita pastikan mereka pulang hanya saja, harus di jemput oleh orang tua karena masih dibawah umur," kata dia.

Ansori mengatakan, pelajar ini diamankan karena tidak menggunakan almamater dan pergerakannya mencurigakan. Namun, pihaknya memastikan, tidak ada pelajar tersebut yang membawa senjata.

Setelah, mahasiswa dipulangkan oleh pihak kepolisian, masa aksi akhirnya membubarkan diri dan meninggalkan lokasi.

Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Ketua DPRD Mingrum Gumay telah menandatangani nota kesepakatan dan menyetujui seluruh tuntutan massa aksi.

Di mana, massa aksi menuntut menolak kenaikan harga BBM dan Indonesia krisis energi, menjamin stabilitas harga kebutuhan pokok, mewujudkan reforma agraria sejati dan cabut UU Cipta Kerja.

Selanjutnya, mempermudah akses kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia, mewujudkan pendidikan gratis ilmiah dan demokratis, hentikan kriminalisasi dan represifitas terhadap gerakan rakyat.

"Tapi soal UU Cipta Kerja sudah disahkan dan sudah ada putusan MK sesuai dengan pembahasan yang kita lakukan tadi," kata Ketua DPRD Lampung.



Post a Comment

Previous Post Next Post