Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus menjadi pembicara dalam general debate pada Sidang IPU ke-144

Dalam pemaparannya, Lodewijk mengungkapkan parlemen Indonesia memiliki peran penting menjembatani kesepakatan internasional dengan aspirasi konstituen.




Parlemen juga berperan dalam membangun dukungan politis di dalam negeri. Karena itu, dukungan politis menjadi prasyarat mutlak kelancaran upaya pencapaian komitmen di bawah Paris Agreement.


Ia mengatakan, DPR RI berkomitmen terus berupaya untuk membenahi sistem pengawasan. "Berdasarkan Undang-Undang, pengawasan atas suatu produk legislasi merupakan suatu hal yang wajib dijalankan, termasuk terhadap peraturan perundang-undangan terkait lingkungan dan iklim. Post legislative scrutiny adalah proses yang wajib dijalankan secara berkala," tuturnya.


Kemudian, parlemen perlu membentuk perangkat legislasi yang memayungi kebijakan iklim nasional.


Apalagi, DPR RI saat ini tengah mengupayakan pembentukan Undang-Undang yang mengatur mengenai Energi Baru dan Terbarukan serta menjajaki pembaharuan Undang-Undang Keanekaragaman Hayati untuk melindungi keberlanjutan biodiversitas Indonesia.


"Pembenahan juga dilakukan agar proses perundang-undangan dilakukan dengan due diligence pada penilaian dampak lingkungan," kata Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu.


Selanjutnya, parlemen perlu melibatkan partisipasi publik dalam debat nasional mengenai perubahan iklim. Dimana, IPU Parliamentary Action Plan on Climate Change secara jelas telah menggarisbawahi partisipasi publik sebagai hal yang krusial dalam mendukung implementasi agenda internasional.


"Di Indonesia, Undang-Undang Lingkungan Hidup juga mensyaratkan pelibatan publik dalam pengelolaan dan konservasi alam," tandasnya.


Lodewijk berpandangan, pelibatan masyarakat melalui forum deliberasi berperan untuk menggalang dukungan serta untuk meningkatkan legitimasi. Di Indonesia peningkatan pelibatan masyarakat terus didorong melalui pemberdayaan.


"Di Bali ini misalnya, pertemuan masyarakat dalam kerangka Sangkep Krama Banjar, menjadi sarana untuk mendiskusikan isu-isu terkait sistem pengairan Subak atau manajemen hutan desa," pungkasnya

Post a Comment

Previous Post Next Post