Konflik Agraria Masyarakat Adat dan PT HIM, Libatkan Tokoh Masyarakat, Adat, dan Lintas Agama sebagai Fasilitator



Oleh: Hi. Rycko Menoza SZP, SE., SH., MBA*

KONFLIK Agraria antara Masyarakat Adat 5 (lima) Keturunan Bandardewa dengan PT Huma Indah Mekar (HIM) telah menelan korban luka berat dikepala salah satu warga masyarakat lima keturunan yang juga ketua PAC Pemuda Pancasila (PP) Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung setelah bentrok fisik dengan Satpam PT HIM.


Dampak dari peristiwa tersebut, tentu menimbulkan penderitaan bagi Satpam pelaku penganiaya Sabirin dan pelaku pengerusakan kebun karet PT HIM yang kini kabarnya telah menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak berwajib. Tidak hanya para pelaku yang menderita, anak dari istri mereka menjadi kehilangan tulang punggung keluarga.


Mungkin ini harus menjadi antisipasi dini yang dilakukan pemerintah daerah, baik melalui tokoh-tokoh Agama, Adat, Masyarakat dan Lintas lainnya.


Apakah disana sudah ada forum-forum seperti daerah lainnya seperti FKUB, MPAL, dll. Inilah yang menjadi fasilitator maupun corong pemerintah dengan masyarakat, jika terjadi isu macam-macam persoalan yang ada dilapisan masyarakat.


Karena itulah, setiap daerah dialokasikan anggaran untuk pembinaan rutin untuk forum-forum tersebut, termasuk sebagai pembinaannya dari TNI/Polri, dalam hal ini Kodim/Polres.


Ini pun menjadi bagian dari pembangunan masyarakat dalam bidang sumber daya manusia (SDM), selain dari pada fisik yang juga menjadi tanggung jawab Kepala Daerah.


Keberhasilan suatu daerah tidak cukup dengan membangun sarana prasarana saja, namun tanpa melihat bagaimana kehidupan bermasyarakat serta seberapa besar manfaatnya dari keberadaan perusahaan setempat terhadap masyarakat pula.


Untuk itu, berikut adalah beberapa pandangan saya terhadap penyelesaian persoalan ini :


Pertama, Libatkan tokoh-tokoh Masyarakat, Adat, dan tokoh-tokoh Lintas Agama (FKUB, MPAL) untuk menjadi fasilitator yang pembinanya dari unsur TNI Polri, Kejaksaan dan Pemda setempat untuk menyelesaikan issue dan masalah yang krusial ditengah masyarakat.


Kedua, Perlunya pembinaan secara rutin melalui forum-forum tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas SDM masyarakat, kesadaran hukum untuk menjaga Kamtibmas yang diprogramkan dalam APBD, selain pembangunan infrastruktur di daerah.


Kemudian, Melakukan antisipasi dini dan cepat tanggap terhadap untuk menyelesaikan masalah-masalah masyarakat sehingga tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan dan berpotensi menimbulkan kerusuhan.


Terakhir, Segera selesaikan dengan mencari akar penyebab-penyebab masalah dan solusi penyelesaiannya secara arif dan bijaksana melalui pendekatan musyawarah untuk mufakat (damai) sehingga masalahnya dapat selesai dan tuntas. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post