Kasus Buku Nikah Bodong, ‘Uji Nyali’ Kemenag Lamsel

Lampung Selatan - Kasus buku akta nikah asli tapi palsu (Aspal) alias bodong milik pasangan Felix Wiranto (48) dengan Puji Lestri (30) warga Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, yang diduga dikeluarkan oleh oknum Kepala KUA Jati Agung Mutem Suhada, S.Ag menjadi ‘uji nyali’ bagi Kapala Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Selatan Hi. Azhari, SE., M.Pd.I, apakah akan bersikap tegas dengan memberikan sanksi atau melakukan evaluasi dan mendorong kepada pihak terkait untuk mengusutnya atau akan membiarkan masalah itu terjadi.



“Jadi begini, kasus buku akta nikah bodong milik pasangan Felix Wiranto (48) dengan Puji Lestri (30) warga Desa Sidodadi Asri apabila tidak ada tindakan tegas dari Kepala Kemenag Lampung Selatan dikhawatirkan akan terulang kembali, bakhan bukan hanya itu saja. Bisa jadi buku nikah yang dikeluarkan tanpa prosedural juga akan terjadi lantaran tidak ada tindakan tegas dari Kepala Kemenag Lamsel", Ujar Edi Ketua LSM DPAN.


Maka dari itu, Kapala Kemenag Lamsel harus bertindak tegas dengan memanggil yang bersangkutan, atau menyerahkan sepenuhnya kepada pihak terkait untuk mengusutnya agar tidak terus terulang, tegas Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Peduli Anggaran Negara (GPAN) Edi Syahputra Sitorus, ST saat dimintai tanggapannya, Minggu (28/02/2022).


Edi mengatakan, apabila kasus tersebut dibiarkan begitu saja, dikhawatirkan akan terulang kembali. “Masa sih Kepala Kemenag Lamsel Hi. Azhari, SE., M.Pd.I, ga berani memanggil oknum Kepala KUA Jati Agung dan Kepala Desa Sidodadi Asri Didik Marhadi, SH,” katanya.


Lebih lanjut dia mengungkapkan apabila kasus ini dibiarkan, dikhawatirkan buku akta nikah asli tapi palsu (Aspal) alias bodong dan bahkan bisa jadi buku nikah bodong akan terjadi.


Lebih lanjut Edi mengatakan pihaknya juga akan mengirimkan surat somasi kepada Kepala Kementerian Agama, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Kemenang Kalianda).


“Kami akan segera mengirimkan surat somasi ke Kemenag Lampung Selatan,” tegas Ketua DPP LSM GPAN Edi Syahputra Sitorus.


Menurut Edi, surat somasi tersebut agar Kepala Kemenang Lampung menegur Kepala KUA Kecamatan Jati Agung Mutem Suhada, S.Ag dan Kepala Desa Sidodadi Asri Didik Marhadi, SH dan memberikan sanksi tegas kepada keduanya. Hal tersebut sebagai bentuk konsekuensi perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua pejabat publik tersebut.


Lebih lanjut Edi mengungkapkan kasus tersebut menunjukkan begitu cerobohnya kepala KUA dan kepala desa. “Itu pekerjaan sehari-harinya kepala KUA. Dia tahu kalau perbuatannya itu sangat beresiko mengandung konsekwensi hukum melanggar norma agama dan sangat berdosa,” kata Edi dengan nada keras.


Setelah dilayangkan surat somasi ke Kemenang Lampung Selatan, Edi juga akan menunggu keberanian Hi. Azhari, SE., M.Pd.I sebagai Kepala Kemenang Lampung Selatan.


“Kita tunggu keberanian Kepala Kemenang Hi. Azhari, SE., M.Pd.I memberi sanksi kepada oknum Kepala KUA Jati Agung Mutem Suhada, S.Ag,” ujar Edi.


Kemudian, lemahnya pengawasan yang dilakukan Kemenag Lamsel. “Ini adalah bentuk kelalaian yang fatal dan kami sedang mempelajari delik hukumnya,”.


Kasus tersebut hendaknya menjadi perhatian Kemenang Lamsel. Regulasi-regulasi terus diterbitkan mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah hingga yang terakhir perpres. Ini jelas menunjukkan semangat pemerintah untuk memberikan pengendalian baik aparatur maupun masyarakatnya melalui perubahan mindset maupun culture set kearah yang lebih baik.


Sementara itu Puji Lestri mengatakan buku akta nikah miliknya tertulis duplikat kutipan akta nikah no 0810/102/XII/2020, tanggal 02 Desember 2020, tanggal 05 April 2021 ditandatangani Kepala KUA Jati Agung Mutem Suhada, S.Ag diduga tidak tercatat pada kantor KUA kecamatan setempat. (Mar)

Post a Comment

Previous Post Next Post