GPAN: E Warung Desa Sinar Rejeki Diduga Main Mata Dengan Supplier Program BPST

Bantuan Pemerintah Sembako  (BPST) menjadi salah satu program Nasional yang diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat kelompok penerima manfaat yang terdampak krisis ekonomi dalam memenuhi kebutuhan  pangan (primer). 


Dalam perjalanannya Program BPST pernah menjadi permainan (supliyer, e warung dan oknum) sehingga sistematiknya dirubah bahwa kelompok penerima manfaat (KPM) mendapatkan uang tunai yang distribusinya melalui kantor pos terdekat. Penyaluran melalui uang tunai diharapkan akan memutus mata rantai oknum yang mengambil keuntungan dari mekanisme program BPST.

Namun sistematik yang menjadi kebijakan nasional pemerintah tidak membuat oknum yang mengambil keuntungan melalui mekanisme dan distribusi program BPST kehilangan cara. E warung yang berada di Desa Sinar Rejeki melakukan kebijakan bahwa dana tunai sebesar Rp. 600.000 untuk bulan januari,februari, maret per KPM diwajibkan untuk melakukan transaksi sebesar Rp.200.000 untuk pembelian paket yang melibatkan suplyaier dengan KPM, hal ini tentu saja melanggar regulasi tata cara pembelian yang menjadi hak dari KPM.

Awak media melakukan penggalian informasi 3/03/2022 di lokasi e warung Desa Sinar Rejeki Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan yang bertempat dikediaman inisial B pada saat itu sedang ramai kedatangan KPM, salah satu dari penerima manfaat dari BPST kami wawancarai inisial Z yang memberikan keterangan bahwa pada periode januari, februari, maret 2022 per KPM diwajibkan membeli paket yang telah disediakan di e warung sebesar Rp.200.000 dan diduga melibatkan suplayer karena kami telah melakukan klarifikasi di sejumlah warung yang ada di sekitar.

Hal ini menjadi pertanyaan dari ketua DPP LSM GPAN, Edi Syahputra Sitorus, ST karena program ini ada pendampingan dari pendamping yang melalui mekanisme rekruitmen, serta pemerintahan Desa Sinar Rejeki, kami akan melayangkan surat somasi ke Dinas terkait dan e warung yang dikelola inisial B dan akan melakukan investigasi yang akan berkelanjutan ke ranah hukum bilamana menemukan pelanggaran yang signifikan.

Awak media juga melakukan konfirmasi kepada pemerintahan Desa Sinar Rejeki 03/03/2022 melalui nomor WhatsApp sekretaris desa widi agar melakukan koordinasi ke e warung, namun sampai berita ini diturunkan awak media belum mendapatkan klarifikasi.

Post a Comment

Previous Post Next Post