Diduga Bermasalah, DPRD Lampung Selatan Pertanyakan Realisasi Ganti Rugi dan Monitoring Dana Desa

KALIANDA - Komisi I DPRD Lampung Selatan, pertanyakan realisasi tuntutan ganti rugi hasil temuan dan audit Inspektorat Lampung Selatan, terhadap pelaksanaan dana desa dan angaran dana desa tahun 2019. Dalam penyampaian RAPBD 2020, target pendapatan anggaran daerah (PAD) TGR hanya Rp20 juta.




"Patut kami pertanyakan realisasi TGR dari tahun ke tahun ini. Sebab dari laporan pihak desa, selain adanya laporan, setiap tahunnya inspektorat rutin turun ke desa untuk monitoring dana desa dan anggaran dana desa, biasanya berlanjut audit,” kata Ketua komisi I DPRD Lampung Selatan Bambang Irawan, Rabu (24/3/2022).

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, temuan atau laporan terkait dugaan penyimpangan dana desa dan anggarannya, maka penanganan awal dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat. Jika ada dugaan penyimpangan, maka diutamakan proses penyelesaian melalui pengembalian dana.

"Namun jika dalam waktu 60 hari temuan itu tidak terealisasi, maka dikembalikan ke kas negara. Sesuai aturan, temuan itu menjadi pelanggaran tindak pidana, ditangani oleh aparat penegak hukum," ujar ungkap Bambang Irawan.

Namun pihak Inspektorat belum bisa menjawab, karena wewenangnya ada di Kepala Inspektorat. Kemudian Inspektorat dalam memonitoring dana dan anggaran dana desa, bagi 256 desa dilakukan dalam dua tahun anggaran.

Atas hal ini, Komisi I DPRD Lampung Selatan meminta Inspektorat, untuk melakukan terobosan maupun inovasi, dengan target monitoring harus diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Apabila dilaksanakan dalam dua tahun anggaran, maka tidak akan efektif untuk akuntabilitas anggaran. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post