Dana Pinjaman Yang Telah Dikembalikan ke Bendahara UPK Capai Rp135 juta.

Lampura Undercover - Inspektorat Lampung Utara menemukan sejumlah peminjam ternyata telah mengembalikan dana pinjaman pada UPK Abung Tengah. Total dana yang dikembalikan itu mencapai Rp135 juta.



‎Temuan ini semakin menguarkan aroma penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut. Sebab, sebelumnya, Bendahara UPK yang mengelola dana simpan pinjam Rp1,3 miliar mengatakan sisa dana di kas mereka hanya sekitar Rp1,5 juta saja.

Menurut Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Lampung Utara, M. Ridho Al-Rasyidi, proses pemeriksaan atas persoalan dana simpan masih dilakukan. Rabu kemarin, mereka memeriksa enam dari sekitar 38 kelompok simpan pinjam perempuan yang disebut - sebut turut 'menikmati' aliran dana tersebut.

"Ada 6 kelompok yang kami mintai keterangan. Hasilnya, mereka memang benar mendapat pinjaman dari UPK dengan besar pinjaman bervariasi," ujarnya, Kamis (24/3/2022).

Dari hasil pemeriksaan atas keenam kelompok tersebut, kata dia lagi, mereka mendapati fakta bahwa keenam kelompok itu telah mengembalikan dana pinjaman mereka pada UPK. Total dana pinjaman yang telah dikembalikan ke Bendahara UPK mencapai sekitar Rp135 juta. Dengan hasil pemeriksaan ini, ia mengatakan, sedianya dana yang tersimpan di kas UPK paling sedikit sama atau lebih dari Rp135 juta. Bukan sebaliknya hanya Rp1,5 juta seperti yang disampaikan Bendahara UPK (Jontori).

"Harusnya sisa dana di kas UPK itu minimal sama, atau bahkan di atas Rp135 juta. Bukan malah sebaliknya," tegas dia.

Sebelumnya, Bendahara UPK Abung Tengah mengaku pada pihak Inspektorat bahwa dana yang tersisa di kas mereka hanya sebesar Rp1,5 juta dari total Rp1,3 M yang mengalir ke para peminjam. Keterangan ini sedikit berbeda dengan yang disampaikannya pada wartawan. Kala itu, ia menyebut sama sekali tidak ada dana simpan pinjam yang tersimpan di kas mereka.

Dana simpan pinjam yang bermasalah ini sendiri bersumber dari dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat. Dana eka PNPM Abung Tengah itu dikelola oleh UPK Abung Tengah. Total dana yang mereka kelola mencapai Rp1,3 miliar. Sayangnya, hingga masa kepengurusan UPK berakhir, para pengurus tak jua mampu melengkapi laporan keuangan atas dana tersebut. Akibatnya, Camat Abung Tengah (Kasim) terpaksa meminta bantuan pihak Inspektorat untuk mengaudit aliran dana tersebut. Hingga kini, proses audit itu masih berjalan dan belum menghasilkan kesimpulan apapun. Meski begitu, sejumlah temuan atau fakta yang mereka temukan dalam pemeriksaan semakin menguatkan bahwa ada yang tidak beres dalam pengelolaan dana tersebut.(edipalay)

Post a Comment

Previous Post Next Post