Warga dan Pengedara Keluhkan Tumpukan Sampah di Lahan Milik PT. KAI Tanjung Karang

BANDARLAMPUNG - Warga dan sejumlah pengguna jalan mengeluhkan bau menyengat dari tumpukan sampah di pinggir Jl. Hanoman Kelurahan Sawah Brebes Kecamatan Tanjung Karang Timur kota Bandar Lampung Lampung yang di lakukan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Tanjung karang.



"Tumpukan sampah itu terhampar di tepi jalan sekitar 2 meter dan pemukiman warga 5 meter yang dijadikan PT. KAI dan pemerintah Kota Bandarlampung sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah.Menurut warga setempat, Joko (45) yang tinggal tidak jauh dari lokasi TPS sampah mengatakan bahwa tempat pembuangan sampah itu sudah berlangsung sejak lama dan sering terlihat kendaraan sampah yang membuat sampah di lokasi.


"Tak heran bila bau sampah tercium pengguna jalan hingga ke rumah warga yang dekat dengan lokasi TPS. Lebih parahnya lagi sampah dibiarkan cukup lama baru dipindahkan ke tempat lain, " kata Joko, Minggu (13/2/2022).


Hal senada disampaikan Aan (40) yang juga tinggal di lokasi. Ia mengatakan tempat pembuangan sampah dijadikan TPS seharusnya tidak terjadi. Apalagi sudah jelas TPS dekat jalan yang biasa dilewati pengedara dan ada rumah warga.


"Kami warga mengharapkan solusi atas masalah TPS ini. Bagaimana pemerintah dan pihak PT. KAI menyikapi keluhan pengedara dan warga yang tinggal tidak jauh dari TPS tersebut. Sejauh ini belum ada solusi dari pemerintah kota Bandarlampung menangani masalah tersebut, " kesalnya.


Sementara, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung Irfan Tri Musri sangat menyanyangkan pemerintah kota Bandarlampung dan PT. KAI selaku pemilik lahan yang menjadikan TPS pembuangan sampah di pinggir jalan dan dekat pemukiman warga.


"Seharusnya sampah dibuat tempat yang layak dan jauh dari jalan dan pemukiman warga. Ini sudah ada aturannya, " kata dia




Irfan menegaskan kepada PT. KAI jangan

seenak-enaknya, mentang-mentang memiliki lahan disitu dan mengizinkan dibuatnya TPS.




Pada dasarnya dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (“UU Pengelolaan Sampah”) telah diatur bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Mengenai hal ini, undang-undang menyebutkan bahwa akan diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah kabupaten/kota.




Kemudian, jika penumpukan sampah di sekitar rumah membuat pemilik mengalami kerugian, ia dapat menempuh upaya gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sebagaimana terdapat dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), " pungkasnya. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post