Kasus Buku Akta Nikah Bodong KUA Jati Agung Lampung Selatan Berbuntut Panjang

Kasus buku akta nikah asli tapi palsu (Aspal) alias bodong milik pasangan Felix Wiranto (48) dengan Puji Lestri (30) warga Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, yang diduga dikeluarkan oleh oknum Kepala KUA Jati Agung Mutem Suhada, S.Ag berbuntut panjang.



Kasus tersebut mengundang keprihatinan sejumlah kalangan, termasuk dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Ketua DPP LSM Gerakan Peduli Anggaran Negara (GPAN) Edi Syahputra Sitorus, ST mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengirimkan surat somasi kepada Kepala Kementerian Agama, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Kemenag Kalianda).


“Kami akan segera mengirimkan surat somasi ke Kemenag Lampung Selatan,” tegas Ketua DPP LSM GPAN Edi Syahputra Sitorus, Selasa (22/2/2022).


Menurut Edi, surat somasi tersebut agar Kepala Kemenag Lampung menegur Kepala KUA Kecamatan Jati Agung Mutem Suhada, S.Ag dan Kepala Desa Sidodadi Asri Didik Marhadi, SH dan memberikan sanksi tegas kepada keduanya. Hal tersebut sebagai bentuk konsekuensi perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua pejabat publik tersebut.


Lebih lanjut Edi mengungkapkan kasus tersebut menunjukkan begitu cerobohnya kepala KUA dan kepala desa. “Itu pekerjaan sehari-harinya kepala KUA. Dia tahu kalau perbuatannya itu sangat beresiko mengandung konsekuensi hukum melanggar norma agama dan sangat berdosa,” kata Edi dengan nada keras.

Setelah dilayangkan surat somasi ke Kemenag Lampung Selatan, Edi juga akan menunggu keberanian Hi. Azhari, SE., M.Pd.I sebagai Kepala Kemenang Lampung Selatan.

“Kita tunggu keberanian Kepala Kemenang Hi. Azhari, SE., M.Pd.I memberi sanksi kepada oknum Kepala KUA Jati Agung Mutem Suhada, S.Ag,” ujar Edi.


Kemudian, lemahnya pengawasan yang dilakukan Kemenag Lamsel. “Ini adalah bentuk kelalaian yang fatal dan kami sedang mempelajari delik hukumnya,”.

Kasus tersebut hendaknya menjadi perhatian Kemenag Lamsel. Regulasi-regulasi terus diterbitkan mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah hingga yang terakhir perpres. Ini jelas menunjukkan semangat pemerintah untuk memberikan pengendalian baik aparatur maupun masyarakatnya melalui perubahan mindset maupun culture set kearah yang lebih baik.




Sementara itu Puji Lestri mengatakan buku akta nikah miliknya tertulis duplikat kutipan akta nikah no 0810/102/XII/2020, tanggal 02 Desember 2020, tanggal 05 April 2021 ditandatangani Kepala KUA Jati Agung Mutem Suhada, S.Ag diduga tidak tercatat pada kantor KUA kecamatan setempat.




Puji Lestri mengatakan terungkapnya kasus tersebut ketika dirinya digugat cerai oleh suaminya Felix Wiranto pada persidangan perdana di Pengadilan Agama (PA) Kalianda, Lampung Selatan beberapa hari yang lalu.




Pada persidangan perdana, pengacaranya meminta untuk mengecek keabsahan buku akta nikah ke KUA Jati Agung lantaran buku nikahnya tertulis duplikat kutipan akta nikah no 0810/102/XII/2020, tanggal 02 Desember 2020, tanggal 05 April 2021 ditandatangani Kepala KUA Jati Agung Mutem Suhada, S.Ag.




“Saya langsung ke kantor KUA Jati Agung untuk mengecek registrasi dokumen buku nikah. Sesampainya disana dicek oleh salah seorang petugas, mereka mengatakan buku nikah saya tidak terdaftar,” ujar dia.




Beberapa kali hendak dikonfirmasi Kepala KUA Kecamatan Jati Agung Mutem Suhada, S.Ag selalu tidak ada di kantor. Dihubungi melalui WhatsApp tidak dibalas, bahkan malah diblokir. “Dua hari, Senin-Selasa (21-22/2/2022) pak Mutem Suhada tidak masuk kerja,” kata salah seorang petugas yang tidak mau disebut namanya, Selasa (22/2) pukul 14.00 WIB.




Sama halnya dengan Kepala Desa Sidodadi Asri Didik Marhadi, SH, ketika hendak dikofirmasi selalu tidak ada ditempat. Melalui WhatsApp (WA) berjanji minta waktu, tapi sampai batas waktu yang dijanjikan tidak ditepati. (Mar)

Post a Comment

Previous Post Next Post