Kades Sidodadi Asri Kecamatan Jati Agung Diduga Terlibat Penerbitan Buku Nikah Palsu

Buku nikah adalah dokumen negara yang dapat menjadi bukti bahwa sebuah ikatan suami istri telah tercatat secara resmi oleh negara dan ini mempunyai regulasi dan instansi resmi negara yang mempunyai undang undang dalam penerbitan, pengawasan maupun penggunaannya yang mempunyai sanksi hukum bagi yang melanggar sistematik perundangannya.




Namun awak media pada hari Sabtu (19/02/2022) mendapatkan informasi dari warga berinisial PR warga desa Sidodadi Asri yang diduga telah menjadi korban pembuatan buku nikah palsu yang melibatkan oknum Kepala Desa Sidodadi Asri inisial D Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan serta Kepala KUA Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.


Awak media mendapati tulisan duplikat kutipan akta nikah yang berarti buku nikah pernah hilang, namun PJ merasa tidak pernah merasa kehilangan buku nikah dan ini adalah buku nikah yang diberikan oleh suaminya inisial FW (47 tahun) yang merupakan warga Desa Sidodadi Asri juga.


Hal ini juga dikuatkan ketika proses perceraian yang menjadikan buku nikah menjadi dokumen persyaratan untuk gugatan perceraian teridentifikasi bahwa buku nikah yang selama ini di miliki PJ dan FW tidak terdaftar di pencatatan nikah administrasi negara.


Ketua DPP LSM GPAN Edi Syahputra Sitorus, ST angkat bicara,


"Hal ini terjadi salah satunya karena lemahnya pengawasan yang melibatkan Kemenag Lampung Selatan yang dikepalai oleh H.Ashari, SE,M.Pd.I, ini adalah bentuk kelalaian yang fatal dan kami sedang mempelajari delik hukumnya . DPP LSM GPAN akan segera mengirimkan Surat Somasi terkait hal ini ke Kemenag Lampung Selatan juga terhadap diterbitkannya surat wakaf tanah terhadap puluhan sekolah yang berada di tanah register 40 gedung wani tanpa melakukan koordinasi terhadap Dinas LHK terkait dan ini melanggar UU KEMENHUT nomor 9 tahun 2021 Tentang tata kelola lahan diatas tanah Register 40 gedong wani", Tandasnya.


Awak media melakukan konfirmasi kepada kepala Kemenag Lampung Selatan H.Ashari, SE, M.Pd.I melalui nomor whatsapp akan hal ini, sampai berita ini diturunkan awak media tidak mendapatkan klarifikasi akan hal ini.

Post a Comment

Previous Post Next Post