BaraJP Lampung adakan Diskusi Publik Tentang Pemberantasan Mafia Tanah

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bara JP Provinsi Lampung mengadakan Diskusi Publik Tentang Pemberantasan Mafia Tanah dan Solusi nya yang dilaksanakan di Gedung Lamban Kuning Way Hui, Sukarame Bandar Lampung, Sabtu 12 Februari 2022.



Hadir dalam acara tersebut Staf Khusus Menteri Agraria, DPD RI Perwakilan Provinsi Lampung Bustami Zainudin,S.Pd.M.H, Tokoh Masyarakat Irjenpol Purn Ike Edwin, Akademisi Unila, Jajaran Pengurus DPD Bara JP, DPC Bara JP Kabupaten Kota, Perwakilan Organisasi Pengusaha, Organisasi Hukum, Organisasi Pers, serta masyarakat.


Dalam pemamparan nya dr. Really Reagen selaku ketua panitia menyampaikan "Kegiatan ini di adakan oleh Bara JP Provinsi Lampung berangkat dari persoalan-persoalan sengketa tanah yang sudah berlarut-larut, sehingga kami merasa bahwa kami harus hadir di masyarakat untuk memperjuangkan Hak mereka serta memutus mata rantai Mafia Tanah ini". Ujar nya


Sementara itu Dang Ike sapaan akrab Irjenpol Purn. Ike Edwin mengtakan "Kita kita memiliki kemauan bersama antara kedua belah pihak yang bersengketa, kemudian Hadir Kepolisian, badan pertanahan, tokoh adat dan masyarakat maka persoalan ini akan sangat mudah dan cepat selesai karena persoalan nya ada di keinginan kita bersama". Tutur Dang Ike


Dalam pemaparan nya Stafsus Menteri ATR/BPN menyampaikan "Saya selaku statsus pak menteri yang fokus saya dalam persefektif adat sehingga diskusi hari ini akan menjadi masukan yang sangat penting kepada menteri". Paparnya


Acara di isi dengan sesi tanya jawab yang oleh peserta yang hadir dalam acara tersebut dengan menghasilkan beberapa point Rekomendasi penting yakni

1. Peserta meminta Kepada Menteri Atr /Bpn untuk melakukan pengukuran ulang atas HGU yang ada di Provinsi Lampung.

2. Jika di temukan HGU yang Wanprestasi maka HGU tersebut Harus dicabut.

3. Marga-marga adat yang ada diberikan hak pengelolaan hutan sesuai dengan PP No 23 Tahun 2021 tentang pengelolaan hutan.

4. Warga di tanah register yang sudah memiliki desa / kampung definitif maka tanah tersebut harus di lepaskan.

5. Menyepakati Forum Bersama penyelesaian sengketa Tanah.

6. Mendorong pembentukan Perda Adat di setiap Daerah

Post a Comment

Previous Post Next Post