Kasus Dana Hibah PON XX, Terus Mendapat Sorotan LPPL, Alzier : Jangan Kasih Kendor

Alzier Dianis Thabrani mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Lampung yang telah menaikkan kasus dugaan korupsi dana hibah PON Papua XX Tahun 2021 ke tahap penyidikan umum. "Jangan kasih kendor," katanya.



Dia berharap kasus ini dapat mengungkap semua yang diduga terlibat penyelewengan dana hibah Rp30 miliar. "Kami akan terus pelototi kasus ini," ujarnya kepada Lampung.Poskota.co.id, Rabu malam (12/1/2020).

Ketua Lembaga Pengawasan Pembangunan Lampung (LPPL) itu sejak November tahun lalu sudah mendorong pihak kejaksaan untuk menyelusuri bau busuk dugaan pengelolaan dana hibah ke KONI.

Alzier yakin masyarakat Lampung menunggu siapa-siapa saja yang tega-teganya ngebancak uang rakyat untuk prestasi olahraga daerah ini.

"Periksa pula cabang-cabang olahraganya (cabor)," tandas mantan tiga periode ketua Golkar Lampung itu.

Alzier berkomentar seperti itu setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur mengatakan kasus ini mulai naik ke tahap penyidikan umum, Rabu (12/1/2022).

“Mulai hari ini, kami naikkan ke tahap penyidikan umum,” kata Heffinur saat jumpa pers di Kantor Kejati Lampung, Rabu (12/1/2022).

Kajati Lampung mengatakan pada tahun 2019 KONI Lampung sempat mengajukan program kerja dan anggaran hibah Rp79 miliar. Pemprov Lampung hanya mengabulkan Rp60 miliar.

Pada 28 Januari 2020, KONI Lampung menandatangani naskah perjanjian hibah cair dua tahap, yakni Rp29 miliar dan Rp30 miliar,” ujar Heffinur.

Namun, untuk pencairan kedua Rp30 miliar, tidak jadi alasan Covid-19. Dana yang sudah dihibahkan Rp29 miliar untuk pembinaan prestasi Rp22 miliar, partisipasi PON 2020 Rp3 miliar, dan sekretariat Rp3 miliar.

Selanjutnya ditemukan untuk pengadaan barang dan jasa, tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung memungkinkan untuk dilakukan penyitaan, penggeledahan, dan penghitungan kerugian negara.

Alzier berharap, semoga dalam jangka waktu yang tak lama lagi pihak Kejaksaan Tinggi Lampung dapat menetapkan nama-nama para tersangka yang terlibat dalam kasus ini, serta tidak mendapatkan rintangan dari pihak manapun yang bakal mengganjal kinerja Petugas Kejaksaaan Tinggi Lampung.

“Bagus, kita sangat mendukung Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penuntasan kasus ini. Mudah-mudahan kasus yang minim publikasi ini segera ditetapkan para tersangkanya,” pungkas Alzier




Sumber : PosKota Lampung

Post a Comment

Previous Post Next Post