Kajati Naikan Status Kasus Dana Hibah PON XX, Alzier : Mudah-mudahan Cepat Tuntas

BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya menaikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah Rp30 Miliar untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung ke tahap penyidikan.





Pernyataan ini diumumkan Kajati Heffinur dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Rabu (12/1). Selain KONI Lampung, cabang olahraga juga diduga ada penyelewengan.


“Dari penyelidikan ini, kami naikkan ke penyidikan umum, tapi kami belum sebutkan siapa orangnya. Tapi sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata dia.


Sehingga, bukan hanya KONI Lampung yang menjadi fokus penyidikan tetapi juga cabang-cabang olahraga.



“Baik untuk untuk KONI dan di cabang olahraga, dua duanya memang ada masalah di sini,” sambungnya.


Heffinur menjelaskan, pada tahun 2019 KONI Lampung mengajukan dana hibah Rp79 Miliar untuk persiapan mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.


Namun, dari jumlah tersebut hanya disetujui Rp60 miliar ditandai dengan tanda tangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 28 Januari 2020.


“Pencairannya dibagi dua tahap masing-masing Rp29 miliar dan Rp30 miliar tapi pencairan kedua tidak terlaksana karena covid-19, jadi yang dikelola hanya Rp29 Miliar,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Lampung (LPPL) M Alzier Dianis Thabranie kembali mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi yang terus konsisten mengusut dugaan dana hibah KONI Lampung senilai Rp30 miliar.


Menurut Alzier, Kejati tak lama lagi sudah bisa menetapkan nama-nama tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.


“Kita sangat mendukung Kejati Lampung dalam mengungkap dugaan penyelewengan dana hibah KONI ini. Mudah-mudahan ini cepat tuntas,” kata Alzier. (Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post