DPD RI Segera Gelar FGD Untuk Membuat Konsep Regulasi Dalam Bisnis Transportasi Online Roda Dua

Bandar Lampung - Anggota DPD RI dari Lampung DR (C) H. Bustami Zainudin, S.Pd., MH menyampaikan bahwa DPD RI akan memperjuangkan regulasi bagi transportasi online roda dua atau yang dikenal dengan sebutan OJOL. Regulasi tersebut akan berupa pengakuan tentang keberadaan transportasi online roda yang harus jelas tercantum dalam Undang Undang atau setidaknya Peraturan Pemerintah agar dapat memberikan perlindungan terhadap mitra OJOL baik dari sisi perlindungan kemitraan, jaminan sosial, jaminan keamanan maupun tarif yang layak. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri diskusi santai di acara Musyawarah Besar Ormas Gaspool Lampung pada hari sabtu 22 Januari 2022 bertempat di Lamban Akas HMI, Jalan Imba Kusuma, Palang Besi, Kemiling Bandar Lampung.




"Pekerjaan OJOL sangat membantu masyarakat terutama dimasa pandemi Covid-19 yang memudahkan masyarakat Indonesia untuk memperoleh kebutuhan dengan jasa layanan yang ditawarkan. OJOL juga adalah sebuah pekerjaan yang ditekuni dan dijadikan sumber penghasilan bagi belasan juta masyarakat Indonesia. Tidak boleh dibiarkan terlalu lama tanpa regulasi dan aturan yang memberikan keadilan bagi stakeholder baik perusahaan aplikasi, mitra OJOL maupun pemerintah. Harus dibuat aturan. Dalam waktu dekat akan kita undang para pihak terkait dalam FGD untuk merumuskan konsep yang berkeadilan." Ungkap bang Bustami dalam diskusi tersebut.


Disisi lain, akademisi dari Universitas Dharmajaya DR. Andi Desfiandi, S.E., M.A menyampaikan hal senada tentang perlunya dibuat sebuah konsep tentang bisnis transportasi online yang akan memberikan keamanan dan kenyamanan baik bagi perusahaan aplikasi, mitra OJOL maupun konsumen pengguna aplikasi. Konsep tersebut harus dirumuskan secara komprehensif dari berbagai kementrian terkait dan diinisiasi oleh DPD RI. "Harus dibuat konsep yang matang, jelas, terukur dan terencana tentang bisnis transportasi online ini. Karena bukan hanya OJOL saja yang harus dilindungi, konsumennya pun harus terjamin keamanannya dalam menggunakan jasa OJOL. Disisi lain, tanpa ada regulasi dan konsep yang jelas, pemerintah daerahpun tak bisa membuat aturan yang diperlukan sehingga pemerintah daerah tidak bisa ikut merasakan kehadiran transportasi online di daerah. Bahkan untuk tarif pun tak bisa ikut menentukan."


Sedangkan Ketua Umum Ormas Gaspool Lampung Miftahul Huda, S.E., M.M mengeluarkan kembali gagasannya tentang konsep bisnis transportasi online berbasis koperasi. Hal ini dikarenakan kemitraan yang ada saat ini antara perusahaan aplikasi langsung dengan mitra OJOL adalah tidak sesuai dengan semangat keadilan dan keseimbangan sesuai amanat UU No.20 Tahun 2008 tentang kemitraan usaha. "Saat ini kita kesulitan menentukan siapakan Perusahaan Transportasi yang bermitra dengan perusahaan aplikasi Gojek, Grab, Maxim atau lainnya. Kemitraan yang terjadi saat ini antara perusahaan dengan perseorangan jelas melanggar UU dan berpotensi adanya penjajahan serta kesewenang-wenangan akibat tidak sama kedudukan hukumnya. Yang harus dilakukan segera adalah regulasi dengan amandemen UU No.22/2009 atau membuat aturan setingkat Peraturan Pemerintah yang mengakomodir keberadaan transportasi umum khusus roda dua dengan kelas jalan. Setelah itu, pemerintah harus mendorong regulasi tentang kemitraan yang baik antara perusahaan aplikasi dengan koperasi-koperasi pengemudi transportasi online demi keseimbangan. Mitra OJOL nanti bisa berada dalam naungan koperasi dengan ketentuan ketenaga kerjaan sehingga terjamin penghasilan dan jaminan sosialnya. Nantinya juga perlu dibuat asosiasi resmi beranggotakan perwakilan dari Koperasi Pengemudi Transportasi Online di Pusat, Propinsi, hingga Kabupaten/Kota yang akan berfungsi sebagai perwakilan Mitra Pengemudi Transportasi dalam merumuskan berbagai ketentuan tarif, sengketa kemitraan atau hal lainnya bersama Perwakilan Aplikator dan Perwakilan Pemerintah sebagai regulator." Ujar bang iif, panggilan akrabnya.


Dalam diskusi yang berlangsung hangat tersebut juga bahwa Focus Group Discussion (FGD) adalah sarana tepat untuk membuat konsep jelas yang akan diajukan kepada pemerintah.

Dalam kesempatan berbeda seorang pengamat Ekonomi, akademisi sekaligus Tokoh Lampung Andi Desfiandi ikut menambahkan, FGD tersebut dapat mengundang perwakilan stakeholder termasuk akademisi, regulator, aplikator, konsumen, driver/ asosiasi Driver sehingga dapat menghasilkan naskah akademik/ kajian akadimik dan rekomendasi atau solusi yang bersifat win-win-solution kepada Pemerintah dan Legislatif serta stakeholder terkait.

Post a Comment

Previous Post Next Post