Diduga Izinkan Kabidnya Pelesiran ke Luar Negeri, Pengamat Nilai Plt Kadisbun Offside

Bandarlampung - Polemik pelesiran ke luar negeri salah satu Kabid di Dinas Perkebunan (Disbun) Lampung berinisial ER yang diduga mendapatkan izin lisan dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Lampung kembali memasuki babak baru. Pengamat Kebijakan Publik Darmawan Purba turut menyoroti hal tersebut, Rabu (19/01/2022).




Darmawan Purba menyayangkan hal tersebut, harusnya sebagai Kadis harus tegas untuk melarang Kabidnya berpergian atau pelesiran ke luar negeri. Mengingat Pemerintah Pusat sudah memberikan Surat Edaran (SE) berupa larangan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak diizinkan cuti akhir tahun dan dilarang ke luar daerah maupun ke luar negeri.


"Tentunya ini jadi catatan khusus, untuk setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak Offside atau melampaui batas kebijakan dan wewenang. Sehingga nanti kejadian oknum ASN Lampung pelesiran ke luar negeri tidak kembali terulang," ucap Darmawan.


"Kenapa Plt Kadisbun dinilai Offside, karena Pak Gubernur Arinal saja kemarin dengan tegas melarang ASN dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk cuti dan juga para ASN diminta sementara waktu tidak melakukan perjalanan ke luar daerah apalagi ke luar negeri," timpalnya.


Darmawan juga mendorong agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Provinsi Lampung mengambil sikap tegas dengan memeriksa oknum ASN yang berpelesiran ke luar negeri, beserta pimpinannya yang diduga telah memberikan izin lisan.


"Harus diberikan sanksi dengan ketentuan yang ada, baik itu disiplin tingkat ringan, tingkat sedang atau hukuman disiplin tingkat berat. Hal itu dilakukan sebagai efek jera bagi ASN lainnya agar tidak melakukan perbuatan tersebut di tengah upaya Pemerintah yang sedang gencar menekan penyebaran Covid-19 ini," tegasnya.


Sebelumnya, dilansir sebuah media, ER tidak membantah informasi kepergiannya ke luar negeri beberapa waktu lalu.


Dia beralasan, terpaksa berangkat ke Prancis untuk mengurus asuransi anaknya yang kuliah di sana.


"Anakku di sana. Jadi di sana anak saya pindah tempat, dan mengurus asuransi kesehatannya. Jadi harus menghadap kantor pajaklah istilahnya kalau di Indonesia," kata ER di kantornya, sekitar pukul 10.00 Wib.


Dia mengatakan, ke luar negeri sejak tanggal 22 Desember 2021 dan kembali pada 2 Januari 2022.


"Iya cuma seminggu saja, setelah itu langsung pulang. Karena tidak bisa juga lama-lama," klaimnya.


Dia juga mengakui tidak memiliki izin dari Sekprov Fahrizal Darminto dan Gubernur. Namun, telah meminta izin secara lisan kepada Plt Kepala Dinas Perkebunan Jabuk.


"Saya izin ke Pak Jabuk. Kalau ke Pak Sekda kan pasti tidak diizinkan urusan seperti itu. Artinya beliau banyak yang diurus," terangnya.


Sementara itu, Selasa (18/01/2022), saat dikonfirmasi ulang perihal dirinya memberikan izin lisan kepada Kabidnya ER untuk pelesiran ke Luar Negeri. Plt Kadisbun Lampung Jabuk tidak merespon. Padahal awak media telah memberikan ruang agar berita berimbang ketika diterbitkan. (Gus)

Post a Comment

Previous Post Next Post