Pengacara Rendi Pratama : Permasalahan Kliennya merupakan Murni Perkelahian Biasa bukan pengeroyokan

Bandar Lampung, - Terkait permasalahan yang melibatkan salah satu ASN kota Bandar Lampung, satu anggota Intel Polda Lampung, dan warga sipil, tentang dugaan penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu. M. Randy Pratama, S.H selaku kuasa Hukum dari terlapor DK tidak lain adalah ASN yang diketahui Protokol Walikota Bandar Lampung menjelaskan titik permasalahan yang terjadi.


Menurut pengacara muda yang akrab disapa Randy tersebut menjelaskan masalah tersebut sebenarnya bukan menyangkut masalah antar instansi atau melibatkan kepolisian dengan salah satu ASN, Itu murni persoalan pribadi. Dimana Kliennya tidak mengetahui lawan perselisihanya saat itu ada seorang anggota polri.

"Ini murni perkelahian biasa kemudian menimbulkan luka-luka dari kedua belah pihak, baik pelapor ataupun klien kami yang juga menderita luka-luka" ujar Randy, Rabu (15/12/2021).

Randy juga menjelaskan berdasarkan pengakuan Kliennya bahwa awal mula permasalannya terjadi di salah satu cafe di pahoman dan melebar ke jalan Way Sekampung Pahoman tepatnya di depan cafe ikisopoto dan satu TKP lagi jalan jenderal sudirman.

"Pemicu dari perkelahian sebenarnya adalah murni salah paham terkait utang piutang atau pinjaman uang yang sedang di klarifikasi oleh klien kami lalu timbullah keributan yang berujung pada perkelahian antar pertemanan/circle. Jadi sebenarnya ini murni perkelahian bukan sengaja melakukan penganiayaan karena kedua belah pihak sama sama berkelompok, namun dalam hal itu Klien kami tidak tahu bahwa dalam perkelahian tersebut ada anggota Polri yang terlibat," jelas Randy.

Dikatakan Randy, bahwa maksud dari utang piutang atau pinjaman uang itu adalah pinjaman uang untuk bisnis dari Klien kami kepada teman si pelapor NV yang pada malam itu sedang diklarifikasi kejelasan uang tersebut.

"Hubuangan klien kita dengan pelapor/korban sebenarnya tidak berteman, pelapor ini merupakan teman dari yang bersangkutan peminjam uang tersebut. Saat ini Klien kita sudah melakukan perdamaian dengan pelapor NV warga sipil," terangnya.

Kemudian, saat ini juga Randy sebagai kuasa hukum terlapor sedang berupaya melakukan hal yang sama kepada pelapor Bripda IR untuk berdamai secara kekeluargaan.

"Kami sedang berupaya mencapai kesepakatan berdamai juga kepada Bripda IR dan kita upayakan dapat diselesaikan secara kekeluargaan juga sama seperti pelapor NV," kata Randy.

Harapan kami, sambung Randy, jangan sampai adalagi berita yang melebar kemana-mana dan tendensius dengan tidak mengkonfirmasi kedua belah pihak agar berita dapat benar-benar berimbang.

"Yang jelas, terkait pemberitaan sebelumnya yang telah beredar, ya kita harus tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah, karena yang memutuskan salah dan benar adalah putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," pungkas Randy. (Red)


Diberitakan sebelumnya, Seorang anggota polisi dan satu temannya menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang di Jalan Way Sekampung, Enggal, Bandar Lampung pada Minggu, 12 Desember 2021, pukul 01.00 WIB.


Berdasarkan informasi yang diterima, korban pengeroyokan tersebut merupakan anggota Intel Polda Lampung atas nama Bripda IR. Sedang korban lainnya merupakan warga sipil berinisial NV.

Pengeroyokan tersebut dilakukan oleh lima orang, dan satu di antaranya diduga merupakan oknum ASN. Peristiwa itu berawal saat Bripda IR mencoba melerai perkelahian antara rekannya dengan rekan pelaku. Namun Ia justru turut menjadi korban pengeroyokan.

Akibat kejadian itu, korban menggalami luka robek pada kening, memar di bagian mata dan pipi, serta sejumlah luka lainnya. Korban juga sempat dilarikan ke rumah sakit lantaran tidak sadarkan diri.


Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana membenarkan adanya peristiwa itu.


Dia menjelaskan, untuk saat ini kondisi korban sudah berangsur membaik dan setelah kejadian itu, korban telah membuat laporan dan saat ini kasus tersebut dalam penanganan Satreskrim Polre

Post a Comment

Previous Post Next Post