Jalan Cepat Rusak di Lampung, Belum Tentu Salah Kontraktor

BANDAR LAMPUNG - Sejumlah foto dan video pendek diunggah warga terkait cepatnya jalan rusak di berbagai daerah di Lampung viral di berbagai akun medsos. Bahkan jalan baru diaspal sudah terkelupas dan tumbuh rumput





Umumnya, warga menuding pekerjaan buruk akibat salah penyedia jasa konstruksi alias kontraktor. Tapi dalam beberapa kasus, belum tentu karena faktor pemborong.

Menurut pengalaman mantan Ketua Lembaga Pembina Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Provinsi Lampung, H. Faishol Djausal, dalam setiap proyek harus diperhatikan spek dan volume. "Kalau menyimpang dari spek dan volume tentu jalan cepat rusak. Tapi kalau sudah sesuai spek dan volume tapi jalan tetap cepat rusak berarti ada yang salah di perencanaan," kata H. Faishol Djausal kepada Media, Sabtu (18/22/2021).

Menurut dia, perencanaan merupakan tahapan penting dalam setiap pekerjaan. Dia mencontohkan, badan jalan belum layak langsung hotmik atau harusnya rigid karena berbagai faktor, tapi dalam perencanaan tetap harus dihotmiks. Tentu saja hancur setalah serah terima," kata Faishol.

Setiap proyek, kata dia, didahului rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan atau pre construction meeting (PCM). Rapat ini merupakan pertemuan unsur terkait pelaksanaan proyek.

Semestinya PCM adalah awal mulai kerja yang dihadiri orang teknis. Saat itu, pengawas dan pejabat pembuat komitmen (PPK) menjelaskan secara detil pekerjaan, seperti dari titik nol pekerjaan.

'Kalau kondisi perencanaan jalan tak sesuai harus diubah. Jika tak mencukupi dananya, harus dilakukan perubahan atau contract change order (CCO). Memang, yang paling sering terjadi kontraktor bekerja tak sesuai spek dan volume. Tapi bisa juga karena salah perencanaan yang dilakukan konsultan," kata dia.

Umumnya, kata dia, kebanyakan kontraktor tak mengerti dan asal kerja. Padahal, kontraktor boleh usulkan perubahan jika tak sesuai kondisi lapangan. "Contoh dalam perencanaan proyek langsung dihotmiks tapi begitu diaspal rusak. Berarti pondasinya salah," kata Faishol yang juga Komisaris PT Rindang Tiga Satu Pratama itu.

Perencanaan merupakan tanggung jawab penyedia dengan menunjuk konsultan lalu tender fisik. "Jika perencanaan tidak sesuai dengan kondisi lapangan tentu spek tak masuk. Umumnya yang terjadi banyak perencanaan tak sesuai kondisi lapangan, karena hanya dibuat di belakang meja," kata dia.

Seharusnya, perencanaan itu benar-benar survei ke lapangan dan lihat benar kondisi lapangano. Knsultan pengawas dan pejabat PPK adalah mitra dari kontraktor. Jadi, setiap masalah di lapangan sebaiknya dikonsultasikan bersama.

"Kontraktor dibina, karena kalau setelah pekerjaan selesai ada kegagalan mungkin itu karena termasuk pengawasan yang kurang aktif mengawasi," kata dia.

Selain itu, dalam perencanaan perhatikan juga jumlah dan jenis kendaraan yang melintas dan segresi tanah. "Bayangkan kalau kontaktor ikut-ikutan saja. Selesai tender pasti bermasalah," kata Faishol yang juga mantan Ketua Asosiasi Aspal Beton Indonesia (AABI) Provinsi Lampung itu.

Untuk itu dia menyarankan kepada kontraktor saat memulai pekerjaan agar melihat kondisi lapangan. Apakah perencanaan betul-betul sudah sesuai volume dan spek atau perlu revisi berdasarkan kajian teknis.

Sewaktu melaksanakan pekerjaan, secara teknis harus mengikuti aturan di spek, jika tidak akan terjadi gagal konstruksi. Sebaiknya semua material yang dipakai sudah lulus uji laboratorium. Tes laboratorium ini juga menjadi kunci utama cepat tidaknya jalan rusak.

"Sebaiknya material yang dipakai sudah lulus uji lab. Termasuk badan jalan lakukan tes kepadatan," kata Faishol Djausal. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post