Calon Kepala Desa Pilkades PAW Desa Sungai Badak, Desak PTUN Bandar Lampung panggil Bupati

MESUJI UNDERCOVER - Silang sengkarut Pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Sungai Badak Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji memasuki babak baru.



Entah apa yang ada dibenak Bupati Mesuji, Saply mengabaikan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung terkait penundaan Pilkades PAW di Desa tersebut. Padahal surat eksekusi no 2/G/2021/PTUN-BL, sudah melewati batas waktu 14 hari.

Calon Kepala Desa Pilkades PAW Desa Sungai Badak, Faisal selaku penggugat pun dibuat meradang, ia meminta agar PTUN Bandar Lampung memanggil Bupati Mesuji, Saply secepatnya.

" Tergugat, yakni Bupati Mesuji sampai saat ini tidak melaksanakan keputusan PTUN Bandar Lampung nomor 2/G/2021/PTUN-BL," Kata dia, usai menyambangi kantor PTUN Bandar Lampung, Senin (6/12/2021).

" Dan ini sudah lewat batas waktu eksekusinya. Jadi, saya mohon pihak PTUN segera memanggil Bupati Mesuji, apa sebenarnya yang menjadi kendala," Tambah Faisal.

Faisal juga mengkritik langkah Bupati Mesuji, Saply, dan jajarannya dalam menjalankam roda pemerintah Kabupaten Mesuji, yang terkesan lambat dalam menangani sebuah persoalan khususnya di Desa Sungai Badak. Pemerintah seyogyanya melaksanakan fungsinya sebagai pelayan masyarakat.

" Ini fakta lho., Sudah dua tahun lebih Desa Sungai Badak, tidak ada kepala desa yang definitif. Masyarakat Desa Sungai Badak ini, jumlah penduduknya kurang lebih mencapai 5500 jiwa. Apa pemerintah mesuji enggak punya rasa kasihan dan empati kepada kami masyarakat Desa Sungai Badak, yang sudah lama menanti Kepala Desa Defintif," Ucapnya dengan kesal.

Post a Comment

Previous Post Next Post