Bandarlampung - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana tegas melarang Aparatur
Sipil Negara (ASN) keluar daerah saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
(Nataru). Hal ini guna mencegah lonjakan Covid-19.
Eva Dwiana menyatakan, terkait larangan ASN keluar daerah
saat libur Nataru akan dikuatkan dengan surat edaran (SE) yang ditujukan ke
ASN.
Larangan ASN keluar daerah berlaku sejak 20 Desember 2021
hingga 4 Januari 2022."Nanti bunda buat edaran, bahwa kami bersama ASN
tidak boleh kemana-mana," tegas Eva Dwiana, Rabu 1 Desember 2021.Eva
Dwiana menegaskan, jika didapati ada ASN melanggar dan ketahuan diam-diam
keluar daerah tanpa surat izin ataupun tanpa keterangan, bakal ada sanksi yang
disiapkan.
"Kalau melanggar sanksi pasti ada," tegas mantan
anggota DPRD Lampung tersebut.Menurutnya, dalam membuat aturan larangan keluar
daerah, Pemkot Bandar Lampung mengacu pada peraturan pemerintah pusat yang
melarang ASN keluar daerah saat Natal dan Tahun Baru 2022.Kendati begitu, Eva
mengungkapkan aturan tersebut tak berlaku bagi ASN yang sedang menjalani
pengobatan atau mendapat tugas keluar daerah.
"Kecuali ada yang berobat boleh, sama yang sedang tugas
dinas. Karena kita nggak tahu saat itu ada tugas mendadak. Tentunya tetap harus
menunjukan bukti atau surat kelengkapan," ucap Eva Dwiana.Selain itu, pada
20 Desember sampai 4 Januari mendatang pihaknya bakal menggalakkan patroli
sosialisasi mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level
3. Tujuannya untuk menegah penyebaran Covid-19.
"Bunda pun sudah menyusun strategi untuk semua
Forkopimda bersama OPD akan keliling Bandar Lampung untuk mengedukasi
masyarakat agar tetap di rumah juga menaati prokes Covid-19,"
tandasnya.***
Post a Comment