Bunda Eva Larang ASN Keluar Kota Saat Liburan Nataru

Bandarlampung - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) keluar daerah saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Hal ini guna mencegah lonjakan Covid-19.

 


Eva Dwiana menyatakan, terkait larangan ASN keluar daerah saat libur Nataru akan dikuatkan dengan surat edaran (SE) yang ditujukan ke ASN.

 Larangan ASN keluar daerah berlaku sejak 20 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022."Nanti bunda buat edaran, bahwa kami bersama ASN tidak boleh kemana-mana," tegas Eva Dwiana, Rabu 1 Desember 2021.Eva Dwiana menegaskan, jika didapati ada ASN melanggar dan ketahuan diam-diam keluar daerah tanpa surat izin ataupun tanpa keterangan, bakal ada sanksi yang disiapkan.

 "Kalau melanggar sanksi pasti ada," tegas mantan anggota DPRD Lampung tersebut.Menurutnya, dalam membuat aturan larangan keluar daerah, Pemkot Bandar Lampung mengacu pada peraturan pemerintah pusat yang melarang ASN keluar daerah saat Natal dan Tahun Baru 2022.Kendati begitu, Eva mengungkapkan aturan tersebut tak berlaku bagi ASN yang sedang menjalani pengobatan atau mendapat tugas keluar daerah.

 "Kecuali ada yang berobat boleh, sama yang sedang tugas dinas. Karena kita nggak tahu saat itu ada tugas mendadak. Tentunya tetap harus menunjukan bukti atau surat kelengkapan," ucap Eva Dwiana.Selain itu, pada 20 Desember sampai 4 Januari mendatang pihaknya bakal menggalakkan patroli sosialisasi mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Tujuannya untuk menegah penyebaran Covid-19.

 "Bunda pun sudah menyusun strategi untuk semua Forkopimda bersama OPD akan keliling Bandar Lampung untuk mengedukasi masyarakat agar tetap di rumah juga menaati prokes Covid-19," tandasnya.***


Post a Comment

Previous Post Next Post