Berkas Lengkap, Akbar Ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung

Berkas kasus adik mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) dinyatakan lengkap oleh KPK.




Sehingga, KPK melakukan pelimpahan tersangka ATMN dan barang bukti dari Tim Penyidik di Rutan Kelas I Bandar Lampung, Kamis (9/12).

"Tim Jaksa menerima penyerahan Tersangka ATMN dan barang bukti dari Tim Penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui siaran tertulisnya.

Ia melanjutkan, penahanan Akbar dilanjutkan oleh Tim Jaksa untuk waktu 20 hari, mulai 9-28 Desember 2021 di Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Persidangan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampura ini diagendakan digelar di Pengadilan Negeri tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung.




"Berikutnya dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa menyusun surat dakwaan dan kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," kata dia.




Diketahui, Akbar sebagai representasi Agung yang saat itu menjadi Bupati berperan aktif untuk ikut serta yang menentukan pengusaha dalam alokasi proyek di Dinas PUPR Lampura 2015-2019.




Dalam setiap proyek, Akbar dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi dan Gunaido Utama atas perintah Agung Ilmu Mangkunegara melakukan pemungutan sejumlah uang fee atas proyek.




Realisasi penerimaan fee tersebut dilakukan secara langsung, melalui perantara Syahbudin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada Akbar untuk diteruskan ke Agung.




Mereka diduga menerima sejumlah Rp102 Miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Lampura.




Selain mengelola, mengatur dan menyetor uang tersebut untuk kepentingan pribadi Agung, Akbar juga diduga ikut menikmati sejumlah Rp2,3 Miliar untuk kepentingan pribadinya

Post a Comment

Previous Post Next Post