Warga Desa Margodadi Pertanyakan Alasan Kades Tidak Mau Tandatangani Keterangan Surat Ahli Waris

LAMPUNG SELATAN | Warga Desa Margodadi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan Kasinah, pertanyakan alasan Kepala Desa Margodadi Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Noven Fahri yang enggan menandatangani surat keterangan ahli waris, Jum'at (12/11/2021).




Surat Keterangan Ahli Waris tersebut adalah menerangkan bahwa betul Kasinah adalah anak kandung dari Pawiro Kario (Alm), dimana Kasinah adalah anak tunggal dari Pawiro Kario tersebut.

Menurut keterangan Kasinah kepada awak media, bahwa dia mengajukan surat keterangan ahli waris tersebut kepada Kepala Desa Margodadi Kecamatan Jati Agung, namun Kades tidak mau menandatangani dengan alasan yang tidak jelas.

"Saya minta surat keterangan ahli waris kepada Kepala Desa dengan sudah di tandatangani oleh Ketua RT.20 Dusun 5, Sujito, dan tokoh masyarakat Sugianto, namun kades Margodadi tidak mau menandatangani surat keterangan ahli waris tersebut dengan alasan yang tidak jelas" ungkap Kasinah

Disisi lain ketika awak media mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Margodadi Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Noven Fahri, dia menerangkan bahwa,

"Saya bukan mempersulit atau tidak mau menandatangani nya, namun karena saya lihat di antara empat lembar surat yang di ajukan ke saya untuk ditandatangani ada yang menyangkut masalah tanah, sehingga saya perlu tahu dulu tanah yang mana yang mau diwariskan" jelas Noven.

Selain itu juga menurut Noven, "Maaf karena saya kades yg baru dilantik,, belum ngerti arti pertanahan,,dan insyaallah setelah saya hadir mereka ,,insya Allah selesai" tutup Noven. | (**)

Post a Comment

Previous Post Next Post