Sidang ke 7 Sengketa Tanah Yang Terjadi Di Desa Margodadi Dan Gedung Agung

LAMPUNG SELATAN | Sengketa Tanah antara dua Desa, yakni Desa Gedung Agung dan Desa Margodadi Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan belum mencapai titik temu.





Setelah ada upaya mediasi antara kedua belah pihak beberapa waktu yang lalu, namun tidak mencapai titik temu, maka dilanjutkan dengan gugatan di Pengadilan Negeri Kalianda, dengan penggugat Hindarto Tannando.

Adapun yang menjadi tergugat adalah, Iyat Daroji yang mempunyai bukti-bukti kepemilikan tanah yaitu Sartipikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan tahun 1973.

Dan Pengadilan Negeri Klas II Kalianda Kabupaten Lampung Selatan melakukan upaya untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut dengan menggelar Sidang ke 7 pada hari ini, Selasa (9/11/2021).

Adapun Agenda dalam sidang Perdana ini adalah mendengarkan keterangan saksi tergugat yakni Sutrimo mantan kades Margodadi dan Aswanto mantan kades Gedung Agung Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, serta Suroso.

Sidang ke 7 ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ajie Surya Prawira SH, beserta dua orang hakim Anggota Riza Dharma SH dan Setiawan Adi Putra SH MH, adapun sebagai Panitera Pengganti Eka Maisanti SH.

Sedangkan pihak penggugat dalam sidang ke 7 Kasus Sengketa Tanah tersebut di wakili oleh Kuasa Hukum Yohanes Anggoro dan Valen dari Kantor Pengacara Yohanes Anggoro & Partner.
Sementara untuk pihak tergugat diwakili oleh Kuasa Hukum Yulia SH MH dari Kantor Lembaga Mediasi dan Hukum Praktisi Keadilan Rakyat (LMH PAKAR).

Dalam sidang Perdana ini juga dihadirkan pihak dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Selatan yang diwakili oleh Zulian Arif, Cania dan Adis.

Usai persidangan perdana tersebut,kuasa hukum tergugat Yulia SH MH, mengatakan kepada media, bahwa berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan hari ini, dia yakin pihak tergugat kuat untuk memenangkan gugatan ini.

"Dari keterangan saksi, sudah jelas bahwa tanah yang menjadi objek sengketa tersebut adalah milik ahli waris Iyat Daroji berdasarkan Sartipikat Hak Milik (SHM) yang di keluarkan oleh BPN Lamsel, Dan berdasarkan peta wilayah yang menunjukkan bahwa tanah tersebut berada di wilayah Desa Margodadi Dan hasil pembagian dari program Transmigrasi" ucap Yulia.

Disisi lain menurut keterangan dari Sutrimo kepada awak media, bahwa dia hadir sebagai saksi dan memberikan kesaksian sesuai dengan fakta dan kenyataan yang ada di lapangan.

"Saya hadir hari ini sebagai saksi, dan memberikan kesaksian sesuai dengan fakta dan kenyataan yang ada, dan berdasarkan peta wilayah Desa Margodadi Dan SK Gubernur serta sartipikat yang di keluarkan oleh BPN Lamsel" jelas Sutrimo. | (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post