PPKM Level 3 Selama Libur Natal dan Tahun Baru





Kementerian Dalam Negeri melalui Menteri Tito Karnavian resmi merilis surat instruksi nomor 62 tahun 2021 dengan judul Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi munculnya gelombang ke-3 Covid-19, aturan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Poin secara umum dapat dilihat pada infografis. Akses surat edaran selengkapnya pada tautan https://s.id/InmendagriNataru

Langkah preventif untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 telah diambil oleh pemerintah. Ayo belajar dari pengalaman, cegah lonjakan kasus Covid-19. Kasus memang turun, namun risiko penularan masih besar. Lakukan percepatan vaksinasi Covid-19.

Post a Comment

Previous Post Next Post