Menidak-Lanjuti pernyataan Ketua Cabang Laskar Merah Putih Kab. Lampung Timur.

Lampung - Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Lampung BUDI INDRARTO,ST didampingi M. ARIANSYAH SH ( LBH Laskar Merah Putih Provinsi Lampung ), menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Ketua Laskar Merah Putih Kab. Lampung Timur Amir Faisol beberapa waktu di media Online, bahwa Sekda Kab. Lampung Timur M Jusuf yang menanggapi keluhan masyarakat terkait pekerjaan jalan tsb, menyatakan " semua pekerjaan jalan harus bagus dan apabila tidak bagus maka tahun depan tidak akan dikasih lagi".




Dari pernyataan tsb kalo dianalisa ada 2 hal, yaitu :



1. Kalo bagus dapat lagi

2. Kalo tidak bagus tidak dapat lagi.


Analisa tersebut analisa yang hitam-putih, artinya menganalisa sesuai dengan kalimat yang dinyatakan oleh Sekda Kab. Lampung Timur M. Jusuf.

Pernyataan ini menurut M. ARIANSYAH, SH ( LBH Laskar Merah Putih Prop. Lampung ) harus didalami lagi dengan cara konfirmasi langsung dengan Beliau, Apakah pernyataan tsb benar dalam hal penyampaian atau bermakna apabila rekanan mengerjakan jalan tidak bagus ( sesuai spesifikasi teknis ) dan black list tentunya berdasarkan Peraturan yang ada. Maka dengan sendirinya perusahaan / rekanan tidak bisa ikut lelang.

Hal inilah yang harus diklarifikasi agar tidak membuat gaduh bagi rekanan yang ada di bumey tuwah bepadan.

Laskar Merah Putih Prop.Lampung dibawah Ketua Markas Daerah Prop. Lampung Budi Indrarto ,ST siap mengawal, mengadvokasi, dan mendampingi masyarakat terkait persoalan sosial, keberpihakan, dan hal- hal yang menciderai/mengusik rasa keadilan sosial khusus Prop.Lampung.

Post a Comment

Previous Post Next Post