Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Kotabumi, Panggil Kepala Desa dan Aparatur Desa CahayaMas

LAMPURA UNDERCOVER - Kejaksaan Nageri (Kejari) Kotabumi saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa CahayaMas , Kecamatan Sungkai Barat tahun 2018 sampai 2021.



Menurut I Kadek Dwi Atmaja Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Utara saat di konfirmasi media mengaku telah memanggil sejumlah aparatur desa terkait laporan dugaan penyimpangan Dana Desa Cahayamas, Sungkai Barat. ‎Pemanggilan ini untuk mengumpulkan bahan keterangan yang diperlukan dalam persoalan dugaan penyimpangan tersebut.

"Saat ini persoalan dugaan penyimpangan Desa Cahayamas, Sungkai Barat ‎statusnya masih Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan)" kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatmaja, ‎Rabu (10/11/2021).

Kami telah memanggil beberapa perangkat Desa Cahayamas untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini tim pidsus masih mendalami atas laporan penggunaan anggaran Desa tahun 2018 sampai 2021 yang diduga diselewengkan” ujarnya.

Lebih lanjut Kadek, menjelaskan beberapa perangkat Desa yang sudah memenuhi panggilan Kejaksaan. Mereka semua kami periksa dimintai keterangan terkait penggunaan Dana Desa.

‎I Kadek menerangkan, sejumlah aparatur desa telah mereka panggil un‎tuk dimintai keterangan yang dibutuhkan dalam persoalan ini. Mereka yang dipanggil itu di antaranya kepala desa, bendahara, dan perangkat desa lainnya.

"Intinya, persoalan ini masih terus berproses‎. Kita tunggu saja perkembangannya," pungkasnya.

‎Sebelumnya, Sejumlah tokoh masyarakat Desa mendatangi kantor Kejari Lampung Utara,‎ Kamis siang (21/10/2021). Kedatangan mereka ini untuk memberikan petisi dan dukungan pada Kejari Lampung Utara agar segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan Dana Desa di desa mereka.

"Kami minta pihak Kejari segera menindaklanjuti laporan mengenai dugaan penyimpangan Dana Desa di desa kami," kata Hairil, salah satu tokoh masyarakat Desa Cahayamas di halaman kantor Kejari kala itu.

Ia mengatakan, masyarakat tak akan menggelar aksi unjuk rasa jika memang dugaan penyimpangan yang telah dilaporkan masih juga tak menunjukkan perkembangan yang berarti. Meski begitu, mereka meyakini bahwa pihak kejaksaan akan merespon dugaan tersebut.

"Itu upaya terakhir kami jika memang tak ada perkembangan yang berarti usai penyampaian petisi atau dukungan tersebut," tutur dia.

Di tempat sama, Marten, tokoh masyarakat Desa Cahayamas lainnya mengatakan, kepala desa mereka disinyalir kuat telah melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian bagi warga yang menjadi penerima manfaat dari dana desa.

"Banyak dugaan penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan di desa kami sejak tahun 2018 hingga 2021," tegasnya.

Dugaan penyelewengan itu di antaranya meliputi dana PKK, pembangunan atau rehabilitasi posyandu, dana karang taruna. Total dugaan penyimpangannya diperkirakan mencapai ratusan juta.

"Semoga dengan petisi dan dukungan yang kami sampaikan ini, pihak Kejari akan segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang terjadi di desa kami," jelas dia.

Post a Comment

Previous Post Next Post