Warga Desa Cahaya Mas Siapkan Petisi, Minta APIP Dan Kejari Lampura Usut Dugaan Korupsi

UNDERCOVER - Kami Masyarakat Desa Cahaya Mas meminta pihak APIP dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk segera mengusut tuntas Terkait kasus dugaan indikasi Korupsi Dana Desa TA. 2018, 2019 dan 2020 yang diduga melibatkan Kepala Desa Cahaya Mas. Desakan pengusutan tersebut dilakukan melalui petisi masyarakat yang dibuat dan di tanda tangani oleh masyarakat desa cahaya mas kecamatan Sungkai barat Kab. Lampung Utara.




Melalui Petisi ini kami masyarakat Desa Cahaya Mas kec. Sungkai barat kabupaten Lampung Utara mendukung penuh kepada Pihak APIP dan Kejaksaan Negeri Lampura untuk segera mengusut tuntas Terkait Dugaan indikasi korupsi pada realisasi dana desa (DD) yang terjadi Desa Cahaya mas Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara.

Merujuk pada PP 68 Tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara dan PP 43 Tahun 2018 Tentang peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Korupsi.

Maka kami yang merupakan bagian dari masyarakat Desa Cahaya Mas Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung ikut ambil bagian dalam merealisasikan Undang-Undang dan Peraturan Presiden tersebut diatas sesuai dengan peranan dan fungsi kami yaitu sebagai masyarakat. Petisi dan dukungan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian kami dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pada realisasi Dana Desa (DD) di Desa Cahaya Mas Kabupaten Lampung Utara untuk mewujudkan fungsi sosial kontrol kami sebagai masyarakat yang perduli dengan pembangunan di Kabupaten Lampung Utara.

Bahwa petisi dan dukungan ini kami sampaikan atas dasar pertimbangan kami yaitu:

1. Kami sebagai masyarakat Desa Cahaya Mas tidak pernah di libatkan dalam kegiatan musyawarah desa (musdes) untuk membahas/merumuskan terkait penggunaan dana desa.

2. Tidak ada keterbukaan informasi atau transparansi terkait penyusunan dan penggunaan dana desa kepada masyarakat, penggunaan dana desa terkesan tertutup.

3. Kami sebagai masyarakat Desa Cahaya Mas tidak pernah mengetahui terkait realisasi Dana Desa TA. 2020 Tahap dua (2) tanggal 04 juni 2020 terkait kegiatan Pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan/ pengadaan sarana/prasarana posyandu / polindes / PKD (Gedung / Bangunan Posyandu / Polindes / PKD) dengan anggaran sebesar Rp. 160.264.100,-

4. Kami sebagai masyarakat Desa Cahaya Mas tidak pernah mengetahui terkait realisasi Dana Desa TA. 2021 tahap satu (1 ) tanggal 29 maret 2021 terkait kegiatan penyelengaraan festival kesenian, adat/ kebudayaan dan keagamaan ( perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan , dll ) tingkat desa pada realisasi dana desa tahap 1 tanggal 29 Maret 2021 sebesar Rp.53.100.000,- selama ini semua kegiatan yang berkaitan dengan perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan ,dll di lakukan secara swadaya atau sumbangan dari masyarakat.

5. Kami masyarakat menyatakan bahwa ada beberapa titik pekerjaan yang tidak terealisasi secara maksimal seperti kegiatan pembangunan sarana dan prasarana air bersih ( sumur bor ) yang di anggarkan di tahun 2020 yang sampai saat ini hanya rampung atau selesai ditahapan pengeboran, casing dan mesin pompa ( Submersible ) saja untuk pembangunan Menara Air tidak dikerjakan sama sekali sehingga fungsi dari sarana tersebut tidak maksimal bagi masyarakat dan bahkan ada yang tidak berfungsi sama sekali.

6. Bahwa kami selaku masyarakat menyatakan bahwa benarkan telah terjadi pemotongan gaji dan insentif di lingkungan aparatur desa cahaya mas, aparatur desa adalah bagian dari masyarakat, tindakan pemotongan ini menurut kami sangat tidak sesuai dan merupakan unsur dari perbuatan melawan hukum.

Kami masyarakat Desa Cahaya Mas Kec. Sungkai Barat Kabupaten lampung Utara dengan ini menyatakan dengan tegas, kami meminta kepada pihak APIP dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, untuk segera melakukan pemeriksaan serta mengupas tuntas terkait dugaan indikasi korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh oknum Kepala Desa cahaya Mas yang telah merugikan kami selaku masyarakat penerima manfaat dari program Dana Desa yang telah di Anggarkan oleh pemerintah Pusat tersebut.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Cahaya Mas yang tidak ingin di sebutkan namanya menyampaikan bahwa kami sebagai masyarakat sangat berharap kepada Pihak APIP dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk bisa benar benar mengungkap permasalahan ini supaya bisa jelas dan terang benerang.

siapapun yang bersalah harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, selama ini kami sebagai masyarakat diam bukan kami tidak memperhatikan, Apabila suara kami ini tidak di dengar, kami siap melakukan demo dan aksi turun ke jalan untuk mengaspirasikan tujuan kami menciptakan Desa Cahaya Mas yg bersih dan bebas dari korupsi.



Post a Comment

Previous Post Next Post