UMKM dibawah 500 Juta per Tahun, Tidak kena Pajak!






Kabar gembira, pemerintah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dimulai tahun depan untuk UMKM perseorangan dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak akan dikenakan PPh Final (0,5%).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengilustrasikan, warung kopi dengan penghasilan bruto hanya mencapai Rp35 juta per bulan atau Rp420 juta per tahun akan terbebas dari PPh final UMKM. Sedangkan warung kopi dengan penghasilan bruto mencapai Rp 100 juta per bulan atau Rp 1,2 miliar per tahun dikenakan pajak 0,5 persen. Rinciannya, PTKP pada 5 bulan pertama, dan PKP di bulan keenam hingga bulan ke-12

Post a Comment

Previous Post Next Post