Temuan Dugaan Pungli Pengukur Tanah Garapan oleh LMH PAKAR

UNDERCOVER - Wujud nyata peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia maka berdasarkan peraturan presiden (Perpres) RI nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (saber pungli) tanggal 21 Oktober 2016 dan undang-undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,




Bahwa dengan kepastian hukum kami LEMBAGA MEDIASI HUKUM DAN PAKAR PRAKTISI HUKUM KEADILAN RAKYAT (LMH PAKAR) Provinsi Lampung, menyampaikan laporan informasi kepada Aparat penegak hukum dan kawan kawan media elektronik maupun cetak agar dapat mengusut tuntas , Dugaan penarikan uang tanpa hak,dan atau tanpa dasar hukum atau dengan kata lain Pungutan Liar kepada warga masyarakat kelompok Tani "MEKAR LESTARI TALANG TUKUL"

Ada pun kami sebagai LMH PAKAR telah melaporkan temuan dugaan pungli Pengukuran tanah garapan di Register 19 Talang Tukul dengan nilai Rp.200,000 / Bidang dari -+80 anggota Kelompok tani , GAPOKTAN MEKAR LESTARI TALANG TUKUL di ketuai oleh Sdra JANUAR dan ketua kelompok Tani sdra NADIR selaku pengkoordinir dana pungutan untuk pengukuran tanah garapan registrasi 19 dan dana tersebut di serah kan ke Sdri RINI ( PNS) sebagai penyuluh KPHK WAR TAHURA / DINAS KEHUTANAN Provinsi Lampung sebesar 4.300.000 untuk biaya DP awal pengukuran

Bahwa Laporan Informasi masyarakat tentang dugaan pungli ini telah kami laporkan ke POLRES PESAWARAN pada September 2021 demikian informasi ini di sampaikan oleh staf LMH PAKAR sdra

M. THAMRIN ,SH dan GANTHA SYA,SE saat di temui awak media Senin 25 Oktober 2021 di Bandar Lampung

Post a Comment

Previous Post Next Post