PAMSIMAS Kampung Mahabang TA. 2019 Diduga Berbau Korupsi

UNDERCOVER - Pelaksanaan proyek program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) tahun 2019 yang di kerjakan KKM Cai Herang yang di bentuk dan di SK kan oleh Kepala Kampung Mahabang Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang Terindikasi Mark Up, KKN dan Manipulasi data.





Proyek Program Pamsimas Kampung Mahabang TA. 2019 dianggarakan dengan nilai sebesar Rp. 351.430.000,- yang terdiri dari Rp. 246.000.000,- ( BLM ), Rp. 35.143.000 ,-( APBDes ), Rp. 14.058.000,-( Incash ) dan Rp. Rp. 56.229.000,- ( Inkind ) dengan menggunakan sistem program padat karya.

Sesuai dengan hasil penelitian di lapangan dan di dukung dengan analisa Data Tim Peneliti dari Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi Korwil Lampung ( DPP KPK Tipikor ) menemukan beberapa permasalahan yang di anggap tidak sesuai dengan JUKNIS yang telah di tetapkan oleh DITJEN CIPTAKAN KARYA yang mengarah pada indikasi perbuatan melawan hukum, adapun temuan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Sistem pelaksanaan yang di kuasai oleh golongan atau oknum aparatur pemerintah kampung tertentu sehingga tidak sesuai dengan juknis DITJEN CIPTAKAN KARYA dan terindikasi KKN.

2. Ditemukan Mark Up dan Penggelembungan Harga pada item kegiatan pengadaan perpipaan, pengadaan jasa pengeboran dan pengerjaan menara air.

3. Di Temukan tulisan dan tanda tangan yang sama bentuknya pada BA. Uji Fungsi dan terindikasi di manipulasi.

4. Pagu anggaran tidak sesuai dengan Volume Kerja.

5. Serta indikasi manipulasi data pada Incash 4% yang ditalangi oleh pihak tertentu, pengadaan barang dan jasa, penentuan Volume barang dan jasa, serta harga satuan terkontrak yg tidak sesuai dengan Juknis yg sudah di tentukan.

Bahwa Sesuai hasil analisa data dan penelitian di lapangan yang di lakukan oleh Tim DPP KPK Tipikor Korwil Lampung di Kampung Mahabang Kec. Dente Teladas sesuai dengan data pada :

1. Proposal Desa

2 .Struktur Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM)

3. Sumbangan Tunai Masyarakat (Incash)

4. Rencana Kerja Masyarakat (RKM)

5. Berita Acara Pertanggung Jawaban Dana.

6. Berita Acara Serah Terima

7. Berita Acara Uji Fungsi

8. Berita Acara Serah Terima Pengelolaan SPAMS

9. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

10. Form Volume Barang/Jasa, Harga Satuan Terkontrak.

11. Standar Satuan Harga yang tentukan pemerintah (SSH)

12. Foto Dokumentasi Realisasi 0% sampai dengan 100%.

13. LPJ Dana Desa TA. 2019

14. Analisa perhitungan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PU PR ) No. 28/PRT/M/2016 Tentang Analisa Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.




Bahwa berdasarkan hasil penelitian dan analisa data terhadap pengerjaan Program PAMSIMAS di Kampung Mahabang Kec. Dente Teladas Kab. Tulang Bawang, di temukan adanya dugaan perbuatan yang melawan hukum yang terindikasi KKN ( Kolupsi, Korupsi dan Nepotisme) yang merugikan negara, hal ini di simpulkan dari hasil analisa pada beberapa item pekerjaan yaitu :

1. Pekerjaan dan pengadaan perpipaan.

2. Pekerjaan dan pengadaan jasa sumur Bor.

3. Pekerjaan menara air.

yang patut untuk di periksa dan di pertanyakan kebenarannya dengan Nilai Analisa Kerugian Negara sebesar Rp. 99.949.000,- .

Bahwa dengan banyaknya hasil temuan di lapangan baik dalam segi fisik maupun analisa data, patut dipertanyakan kepada Koordinator KKM Cai Herang Saudara Candra selaku KKM dan pelaksana utama kegiatan sesuai dengan perjanjian kerja sama ( PKS) dan perlu di pertanyakan juga terkait status kepala Kampung Mahabang selaku pejabat penanda tangan Rencana Kerja Masyarakat ( RKM) sekaligus pejabat penanda tangan SK KKM Cai Herang karena dengan adanya temuan tersebut, hal ini menunjukan bahwa kepala Kampung diduga telah lalai dalam fungsi evaluasi dan fungsi monitoring, sehingga atas kelalainnya berdampak dan menimbulkan kerugian negara.

SAFTARI Koordinator Peneliti DPP KPK Tipikor Korwil Lampung menyampaikan bahwa Tim sudah berusaha untuk mengkonfirmasi terkait temuan kami kepada pihak Pelaksana KKM Cai Herang dan Pihak Aparatur Kampung Mahabang, sampai saat ini yang bersangkutan tidak bisa memberikan konfirmasi guna mengklarifikasi temuin tersebut.

Tim DPP KPK Tipikor Korwil Lampung Akan Melaporkan Hasil Temuannya kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dengan melampirkan semua bukti-bukti yang ada, untuk di proses agar bisa di tindak lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tim DPP KPK Tipikor Korwil Lampung juga akan berencana melakukan Penelitian terkait Realisasi Dana Desa (DD) Mahabang dari TA. 2017 sampai dengan TA. 2021 Tahap 2 yang di duga terindikasi bermasalah, semua berkas LPJ Rincian Penggunaan Dananya saat ini sudah ada di tangan Tim Peneliti dan siap untuk di teliliti.

Post a Comment

Previous Post Next Post