KPK Tahan Adik Kandung Agung, Akbar Tandaniria Mangkunegara

Bandar Lampung, UNDERCOVER -  (SL)-Usai pemeriksaan Plt Kepala Kesbangpol Pemkab Lampung Utara Fadly Achmad, dan anggota Pokja ULP Erl Dikaro Manan Rabu 13 Oktober 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATM), sebagai tersangka korupsi penerimaan gratifikasi tahun 2015-2019 di Lampung Utara.



Penetapan tersangka adik kandung bekas Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, yang sudah divonis tujuh tahun penjara itu dikatakan Deputi Pengusutan KPK Karyoto lewat saluran YouTube KPK, Jumat 15 Oktober 2021. ATM ditahan selesai jalani pemeriksaan dan dijembloskan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. "Penyidik lakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari terhitung 15 Oktober 2021 sampai 3 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1," kata Karyoto.

Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) diduga terima keseluruhan Rp 100,2 miliar bersama-sama dari project di Lampung Utara. "Selama periode waktu tahun 2015-2019, tersangka ATMN bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangku Negara, diduga terima uang semuanya sejumlah Rp 100,2 miliar dari beberapa relasi di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara," kata Karyoto.

Karyoto menerangkan dalam tiap project, tersangka ditolong Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaido Khusus lakukan pungutan fee project. Ini atas perintah kakak kandungnya yang bupati Lampung Utara waktu itu, Agung Ilmu Mangkunegara. Fee diterima tersangka lewat mediator Syahbudin, Raden Syahril, Taufik Hidayat, dan faksi berkaitan untuk dilanjutkan ke Agung.

Akbar bersama Agung, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga terima Rp102 miliar dari beberapa relasi di Dinas PUPR Lampura. "Selainnya mengurus, atur, dan menyerahkan uang itu untuk kebutuhan bupati (Agung Ilmu Mangkunegara), ATM diduga turut nikmati Rp2,3 miliar untuk kebutuhan pribadinya," ucapnya.

Akbar Tandaniria didugakan menyalahi Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Peralihan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Awalnya, KPK lakukan pemeriksaan beberapa saksi berkaitan sangkaan tindak pidana korupsi di Pemkab Lampung Utara Jilid II. Ini hari, Rabu, 13 Oktober 2021, penyidik KPK mengecek dua saksi dengan status ASN yaitu, Plt Kepala Kesbangpol Pemkab Lampung Utara Fadly Achmad, dan anggota Pokja ULP Erl Dikaro Manan.

"Dua saksi diperiksa berkaitan penyelidikan kasus sangkaan korupsi penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara," tutur Plt Juru Berbicara Sektor Pengusutan KPK Ali Fikri, Rabu, 13 Oktober 2021.

Pemeriksaan berjalan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. Kasus ini telah dinaikkan KPK ke tahapan penyelidikan. KPK sudah keluarkan surat perintah penyelidikan nomor SprinDik/25.00/01/04/2021 per tanggal 13 april 2021.Naiknya kasus itu ke tingkat penyelidikan berdasar laporan peningkatan penyelidikan nomor LPP/13/DIK/02.01/23/10/2020 tanggal 16 Oktober 2020. (R

Post a Comment

Previous Post Next Post