Warga buka pagar Beton diatas Fasum dan Fasos dipidanakan,



D.Chandra,SH.,MH., Kuasa Hukum Bela Hak Warga


UNDERCOVER - Sejumlah tanah fasum serta fasos Perumahan bhayangkara milik warga Beringin Jaya Bandar Lampung di-claim Eddy Djohan Salim selaku punyanya. BPN agendakan pengembalian batas tanah buat mengantisipasi kemelut.




Tanah fasum serta fasos warga Perumahan Bhayangkara yang berada di Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung selebar +- 1,2 hektar di claim pemilik atas nama Eddy DJohan Salim. Serta udah melaksanakan pemagaran panel Beton secara sepihak tanpa ada sinkronisasi pada pihak RT, kelurahan Serta faksi Kecamatan Kemiling.

Dari masalah itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung, udah lakukan pengembalian batas di (15/9/2021) dengan menghitung batas tanah sebagai konflik di antara 2 faksi itu, akan tetapi ada masalah KRUSIAL, maka penting dikerjakan nya pemeriksaan ulangi buat lakukan pengembalian ulangi batas tanah serta bagian-bagian tanah yang lain.

Penasehat Hukum Warga Beringin Jaya, D.Chandra, SH.,MH mengucapkan kalau BPN udah melaksanakan kekeliruan yang fatal dikarenakan dalam implementasi Pengembalian Batas faksi BPN Tak bawa Peta Dasar serta Atau Surat Ukur serta atau Gambar Ukur Asli sesuai sama SHGB No. 498/ B.J selaku rujukan dalam mengerjakan pengembalian batas, yang Mana hal semacam itu jadi asas inti dalam soal Pengembalian Batas, BPN Kota Bandar Lampung malahan mengikut serta memploting tanah Sesuai sama peta yang dibawa serta dibentuk sendiri oleh Sdr.Soni yang notabene kemampuan nya tak terang selaku siapa ? Dikarenakan tak ada verifikasi berkaitan kemampuan Sdr.Soni itu sebelumnya implementasi Pengembalian batas itu dari klub mana ?!

"Di skedul pengembalian batas tempo hari BPN mestinya bawa bukti berwujud peta asli site planning awalan perumahan bhayangkara yang dibangun di tahun 2004 atau berpedoman pada surat ukur (SU) serta atau gambar Ukur (GU), SHGB 498/BJ, namun fakta nya yang mereka (BPN) membawa peta hasil Sdr. Soni dkk," terang nya, Kamis (16/9).

Jadi D.ChandraSH.,MHselaku kuasa hukum warga bakal ambil langkah2 hukum dengan menuntut secara perdata atas Tingkah laku menentang hukum pada tempo dekat, kami mengingatkan biar faksi BPN lebih berwaspada dalam pengaplikasian pengembalian batas, dikarenakan perihal itu tak sesuai sama SOP yang sebaiknya.

BPN ketika itu dalam implementasi Pengembalian Batas serta atau pemastian batas Sebenarnya surat pekerjaan dari BPN itu tidak sama dengan beberapa orang yang diturunkan ke lapangan buat melaksanakan Pengembalian Batas.

Tentang hal tanah fasum serta fasos perum bhayangkara itu BELUM diberikan ke Pemda kota Bandar Lampung serta masih Bersatu dengan SHGB 498/BJ selebar +-25.467 M2 (terdaftar 69.277 M2), yang beberapa dari tanah itu selebar +- 1,2 hektar nya udah berdiri bangunan tetap SPN (Sekolah Polisi Negara), Berarti nyatanya SHGB 498/BJ yang udah di gadaikan di bank Danamon Indonesia TBK di Kantor Pusat Jakarta Selatan juga termasuk di dalamnya bangunan SPN (Sekolah Polisi Negara) itu. Kami meminta pada Yth Bapak Kapolda Lampung buat menyuruh anggotanya se sesegera mungkin melaksanakan pengusutan serta verifikasi ke BPN kota Bandar Lampung atas hasil Lurah Beringin Jaya itu ialah tanah serta bangunan SPN di kira diagunkan di Bank Danamon Indonesia TBK.

"Nach ini jadi permasalahan, sebab Disangka Fasum serta Fasos bersama tanah serta Bangunan SPN itu itu diagunkan Eddy Djohan Salim ke Bank Danamon Indonesia TBK," kata nya.

"Jadi kami memohon BPN buat mempelajari ulangi kebenaran sertifikat SHGB nomor 498/BJ, Atas nama Eddy Djohan Salim, sebab menurut kami sertifikat itu mestinya sudah tak berlaku kembali dikarenakan tersisa tanah nya habis jadi Fasum serta Fasos, ," makin nya

Sedangkan sampai waktu ini, D.Chandra selaku Penasehat Hukum warga Beringin jaya mengucapkan kalau lurah Beringin Jaya TELAH kirim surat dengan resmi ke faksi BPN Kota Bandar Lampung dalam hari Selasa tanggal 14 September 2021 bernomor surat : 590/25/V58.VI/96/IX/2021 yang TELAH diterima oleh Sdr.Nina, buat memohon keputusan serta kebenaran SHGB nomor 498/BJ itu yaitu sisi ketimbang tanah milik fasum serta FASOS Perumahan Bhayangkara yang masih belum diberikan ke Pemda Kota Bandar Lampung waktu ini Di Kira udah di gadaikan di Bank Danamon Indonesia TBK berkantor Pusat Jakarta Selatan, serta seandainya betul Pendapat itu jadi Lurah Beringin Jaya Kota Bandar Lampung meminta dikerjakan Blokir kepada SHGB 498/BJ biar tidak berlangsung sejumlah hal yang tak diingini, tembusan surat Lurah Beringin Jaya ialah Ibu Walikota Bandar Lampung sampai Menteri ATR/BPN RI serta Kanwil BPN Propinsi Lampung...







Post a Comment

Previous Post Next Post