Tanpa Izin, Hutan Lindung Di Pesibar Dijadikan Tempat Pembangunan Sekolah

Pesisir Barat, UNDERCOVER - Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat membangun Sekolah Dasar (SD) tanpa izin di dalam hutan lindung, tepatnya di Talang Kalitengah, Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat.



Proyek yang bertentangan dengan undang-undang kehutanan tersebut, dibiayai Kementrian Pendidikan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan TA 2021 senilai hampir Rp900 juta yang disalurkan melalui Disdik Pesibar. Rinciannya, pembangunan 3 lokal RKB (Ruang Kelas Baru) senilai Rp675 juta dan pembangunan 1 unit perpustakaan Rp 200 juta lebih. Empat lokal bangunan tersebut merupakan gedung SDN 28 Krui.

Data yang dihimpun dari Kantor KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Pesisir Barat menyebutkan lokasi pembangunan gedung RKB dan perpustakaan dimaksud dipastikan masuk dalam wilayah hutan lindung, tepatnya dalam wilayah resort 3 Pesisir Selatan.

Selain berada dalam hutan lindung, proyek pemerintah ini dipastikan tidak memiliki ijin.

“Saya pastikan, lokasi tersebut merupakan hutan lindung. Dan pelaksanaan pembangunan itu, tidak memiliki ijin. Jauh-jauh hari kami sudah mengingatkan pemerintah kabupaten, tapi ternyata tetap diabaikan,” ujar Dadang Triandi, kepala UPT KPH Dinas Kehutanan Propinsi Lampung saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Selasa (14/9).

Dia juga mengatakan, saat ini pihak KPH tengah menurunkan tim patroli ke lokasi. Jika pekerjaan tetap berlangsung, maka tidak menutup kemungkinan proyek dimaksud distop pelaksanaannya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Pesibar yang juga bertindak sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Sunandarsyah berdalih, jika lahan pembangunan SDN 28 merupakan aset pemkab. Hal ini dikuatkan dengan adanya surat hibah dari dua warga setempat. Namun penjelasan ini sangat absurd mengingat lahan yang dihibahkan ternyata berada dalam hutan lindung.

Sunandarsyah juga mengaku tidak mengetahui alas kepemilikan dari lahan yang dihibahkan. Saat dilakukan cek dan ricek ke Bidang Pengelolaan Aset pada BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) setempat, ternyata surat hibah dimaksud memang tidak dilengkapi alas kepemilikan apapun. Meski tercantum sebagai aset daerah, namun belum memiliki legalitas. Diduga kuat, surat hibah atas nama Kasmani (1.600 m2) dan Kedoy (300 m2) adalah akal-akalan agar proyek ini layak dibiayai DAK bidang pendidikan TA 2021.

Dalam surat hibah, kedua warga yang menghibahkan mengaku sebagai pemilik lahan yang dihibahkan. Pengakuan ini sungguh absurd mengingat pihak Dinas Kehutanan Propinsi Lampung memastikan lahan tersebut merupakan wilayah hutan lindung.

Anehnya lagi, pihak Dinas Pendidikan mengaku tidak tahu jika lokasi pembangunan ada dalam kawasan hutan lindung. Padahal, warga yang ada disekitar Pemangku Proliman Pekon Pagar Bukit mengakui bahwa mereka bermukim didalam kawasan hutan lindung. Memed, warga Proliman, mengiyakan bahwa lokasi pembangunan SDN 28 Krui memang berada dalam kawasan lindung. (Andrean/Tim)

Post a Comment

Previous Post Next Post