Sengeketa Tanah Antar 2 Desa di Jati Agung, Polres Lamsel Panggil Saksi Untuk Dimintai Keterangan

UNDERCOVER - Melalui surat yang diberikan, Polres Lampung Selatan (Lamsel) panggil Eks Kades Gedong Agung, Aswanto guna meminta klarifikasi terkait masalah sengketa tanah antar Desa Gedong Agung dan Desa Margodadi.


Dari nomor surat pemanggilan B/834/VIII/2021/Reskrim tentang Klarifikasi Perkara Dugaan Tindak Pidana Menguasai Tanah Tanpa Izin, Aswanto mengatakan bahwa, tanah tersebut masuk ke wilayah Desa Margodadi sesuai dengan SK Gubernur dan peta wilayah tahun 1973, yang ditunjukkan oleh mantan Kades Margodadi Sutrimo kepada mantan kades Desa Gedung Agung, Aswanto.

"Benar adanya sertifikat yang masuk ke Desa Gedung Agung ketumbur jalan jalur dua (jalan kota baru) , sisa selatan masih ada sedikit, terus di sebelah timur jalan gang sudah di jual juga, tinggal punya Hendarto yang masuk Desa Gedong Agung, itu sisa nya juga tinggal beberapa meter, yang banyak itu, nerobos desa Margodadi saat di kepemimpinan Sutrimo," jelas Aswanto kepada awak Media terkait hasil pemanggilan

Dalam pemanggilan tersebut, diri nya juga menjelaskan terkait pembuatan sertifikat lahan (tanah) yang dilakukan oleh Martono, dimana pembuatan sertifikat tersebut setelah pembebasan lahan untuk pembangunan jalan kota baru pada 2012 lalu.

"Terkait pembuatan sertifikat dibuat tahun 2014, sedangkan penggusuran jalan (untuk pembangunan jalan kota baru) dilakukan pada tahun 2012, jadi duluan di gusur baru diterbitkan sertifikat oleh mantan Kades Gedong Agung yaitu Martono," tambah nya




Post a Comment

Previous Post Next Post