Lemahnya Pengawasan, Kegiatan P3-TGAI Provinsi Lampung Amburadul


Lampung Utara, UNDERCOVER - Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah program rehabilitasi, peningkatan, atau pembangunan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan sendiri oleh perkumpulan petani pemakai air, gabungan perkumpulan petani pemakai air atau induk perkumpulan petani pemakai air secara swakelola.

P3TGAI sendiri adalah program strategis nasional di Indonesia selain progres kerja lebih menyentuh sektor area pertanian yang secara langsung menjadi salah satu faktor elemen perkuatan ekonomi karena berhubungan dengan sarana pendukung lumbung pangan nasional. Hal tersebut menjadikan Program ini menjadi salah satu program unggulan dari Balai Besar mesuji di Provinsi Lampung.




Program ini selain dikerjakan secara padat karya oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) sehingga digadang gadang dapat membantu perkuatan ekonomi masyarakat petani juga pembangunan akan lebih tepat guna dan berkualitas lebih baik karena mengimplementasikan budaya masyarakat desa di indonesia.

Namun berbanding terbalik ketika TIM Investigasi LSM GPAN melakukan Investigasi ke lokasi pekerjaan dan melakukan pengambilan data melalui salah satu Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) (identitas.red) salah satu P3A sumber rejeki yang berada di desa tulung kakan kecamatan bumi ratu nuban Kabupaten Lampung tengah, serta P3A di Kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang terakumulasi berdasarkan RAB.

Dalam hal ini penyerapan anggaran yang diduga tidak terealisasikan secara benar menyebabkan kegiatan P3TGAI di Provinsi Lampung mempunyai progres hasil kerja yang buruk. Ketua LSM GPAN menilai kegiatan P3TGAI tahun 2021 mempunyai catatan buruk yang seharusnya menjadi evaluasi bagi pihak terkait, karena ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dan pembinaan dari KMB dan koordinator pengelola management yang di koordinir oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan P3TGAI Provinsi Lampung.

Berdasarkan temuan yang didapat melalui investigasi lapangan agar pihak terkait (kepolisian,kejaksaan dan BPK.red) dapat melakukan audit baik itu internal dan eksternal terhadap mekanisme pengawasan dan pendampingan yang management pengelolaannya dikoordinir oleh PPK dan KMB pada kegiatan P3TGAI 2021 Provinsi Lampung.

Awak media mencoba mengklarifikasi ke KMB yang ada namun tidak memberikan jawaban dan terkesan menghindar ketika di minta keterangan, sampai berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari pihak terkait.(Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post