KPK TIPIKOR Balas Tanggapi Komisi Kejaksaan Dan Jamwas Kejagung (RILIS)

UNDERCOVER - DPP KPK TIPIKOR KORWIL LAMPUNG telah menyampaikan surat balasan untuk menyikapi surat dari komisi kejaksaan RI pada Selasa, 20 September 2021. Dalam hal ini KPK TIPIKOR KORWIL LAMPUNG masih memantau perkembangan laporan yang telah di sampaikan yaitu laporan indikasi korupsi pada pengerjaan PAMSIMAS III di Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2017, 2018, 2019 yang telah di sampaikan ke Kejaksaan Agung RI dan berharap supaya pihak Kejaksaan Agung RI melakukan fungsinya dengan maksimal guna mencapai salah satu tujuan Negara yaitu menjadikan Negara yang bersih dan bebas korupsi.



Adapun rencana selanjutnya adalah mengirimkan surat permohonan audience ke KEJAKSAAN AGUNG RI untuk membahas dan membicarakan mengenai perkembangan penyelidikan, penyidikan serta membahas kinerja kejari way kanan dalam menangani laporan Indikasi korupsi PAMSIMAS III di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 yang telah di sampaikan DPP KPK TIPIKOR KORWIL LAMPUNG ke KEJAGUNG RI.

Inisiatif ini di lakukan melihat keadaan perkembangan laporan yang masih terkesan jalan di tempat.

KETUA KORWIL DPP KPK TIPIKOR wilayah Lampung “KHOLILAH” bahwa demi mendukung tercapainya supremasi daan penegakan hukum dalam mengungkap permasalahan ini, DPP KPK TIPIKOR LAMPUNG siap untuk membantu dan bersinergi dengan KEJAKSAAN AGUNG RI supaya masalah ini cepat selesai dan menemukan titik penyelesaian yang baik.

Dilain hal RIDWAN MAULANA SEKRETARIS KORWIL DPP KPK TIPIKOR PROVINSI LAMPUNG juga menyampaikan bahwa harapanya pihak Kejaksaan Agung RI dapat lebih intesif serta transparan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan permasalahan ini, supaya dapat mengungkap nilai nilai kebenaran dan keadilan yang sebenarnya sehingga menjadi jawaban yang sebenarnya juga bagi masyarakat.

RIDWAN MAULANA juga menambahkan bahwa ada perwakilan dari masyarakat yang berkomunikasi dan menghubungi saya Terkait permasalah ini, antusias masyarakat sangat luar biasa tentang permasalahan ini, harapan masyarakat sangat besar, harus benar benar bisa di ungkap dan keadilan harus di tegakan, siapa pu nyang bersalah harus bertanggung jawab, selama ini masyarakat diam bukan berarti tidak mengikuti dan memperhatiakan perkembangan permasalahan ini dan saya sangat apresiasi dengan sikap masyarakat yang sudah mulai sadar dan memahami dampak dari buruknya Korupsi.

SAHDANA ANGGOTA KOMISI I DPRD PROVINSI LAMPUNG dari fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan “bahwa langkah TIM DPP KPK TIPIKOR KORWIL LAMPUNG menurutnya sudah benar, apa lagi ini saya dengar ini ada surat dari Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI terkait Pelanggaran Kode Prilaku Jaksa di Kejaksaan Way Kanan, saya sangat apresiasi dan memang harus di pertanyakan prihal kinerja kejaksaan negeri way kanan Terkait penanganan indikasi kasus tindak pidana korupsi selama ini, dan sangat wajar menurut saya jika masalah ini menjadi bahan perhatian Komisi Kejaksaan RI dan Kejaksaan Agung RI ( JAMWAS). Saya juga berharap agar Kejaksaan Negeri Way Kanan tidak jalan di tempat terbuka kepada media dan publik tentang perkembangan pemeriksaan “INDIKASI KORUPSI PADA PENGERJAAN PAMSIMAS III di Kabupaten WAY KANAN, harus segera di tuntaskan dan permasalahan ini jangan di biarkan berlarut-larut sehingga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di kabupaten WAY KANAN. Oleh sebab itu, saya berharap agar permasalahan ini supaya cepat di tuntaskan agar tidak menjadi pertanyaan masyarakat serta bisa terang benderang dan saya juga sangat mendukung langkah dan upaya Tim DPP KPK TIPIKOR KORWIL LAMPUNG untuk menegakkan keadilan di Kabupaten way kanan.



Post a Comment

Previous Post Next Post