KPK Tipikor Akan Surati DPRD Lampung

UNDERCOVER -DPP KPK TIPIKOR Korwil Lampung akan menyuratkan DPRD Propinsi Lampung buat minta agar menilai kembali performa BPKP Propinsi Lampung dalam mengaudit aktualisasi Program PAMSIMAS III tahun ANGGARAN 2017, 2018, 2019 dikabupaten Way Kanan. Pengakuan sikap ini di berikan berdasar pengamatan DPP KPK TIPIKOR Korwil Lampung pada tugas PAMSIMAS III Tahun Bujet 2017,2018,2019, di mana berdasar hasil analisis dan riset KORWIL DPP KPK TIPIKOR ada banyak di jumpai keganjilan-kejanggalan dalam mewujudkan Program Tugas PAMSIMAS III di Kabupaten Way Kanan dan tidak seutuhnya sukses secara baik. Keganjilan-kejanggalan itu jadi perhatian khusus untuk DPP KPK TIPIKOR Korwil Lampung hingga ambil ide untuk menyuratkan DPRD Propinsi Lampung.




Sama seperti yang kita kenali jika Program PAMSIMAS ialah Program fokus pemerintahan pusat berkenaan pengadaan air bersih dan sanitasi berbasiskan warga untuk mencapai kelompok masyarakat yang kurang sanggup dan terpinggirkan. Namun dalam realitas di atas lapangan, ada banyak terjadi keganjilan-kejanggalan dalam mewujudkan PAMSIMAS III hingga berkesan menghambur-hamburkan bujet. Sama seperti yang kita kenali jika dalam laporan aktivitas PAMSIMAS III selalu di pastikan baik serta hasil audit di pastikan baik, namun realitas dalam masyarakat kebalikannya. Disamping itu , hasil dari penilaian di atas lapangan, banyak harga-harga barang dan perlengkapan yang mengelembung tinggi dan jauh di atas harga pasar warga.

Ini sebagai perhatian khusus untuk DPP KPK TIPIKOR Korwil Lampung, Untuk menangani lanjuti hasil riset dan analisis team DPP KPK TIPIKOR Korwil Lampung itu, maka menyuratkan DPRD Propinsi Lampung sebagai wakil rakyat yang memiliki hak untuk memantau performa BPKP perwakilan Propinsi Lampung agar selekasnya panggil Inspektorat dan BPKP perwakilan Propinsi Lampung untuk menanyakan banyak hal yakni:

1. Sudahkah dilaksanakan secara benar pengecekan atau audit pada aktivitas Aktualisasi PAMSIMAS III di Kabupaten Way Kanan untuk tahun Bujet 2017, 2018, 2019 ?

2. Benarkah tiap tahunnya dilakukan pengecekan dan pengauditan pada aktivitas aktualisasi PROGRAM PAMSIMAS di Kabupaten Way Kanan ?

3. Apa sebagai standar audit yang dipakai untuk lakukan pengecekan pada aktualisasi Program PAMSIMAS III Tahun Angaran 2017,2018, 2019 di Kabupaten Way Kanan ?

4. Bagaimana hasil yang sebetulnya dari pengecekan itu ? (Sesuai standar audit APIP).

Beberapa pertanyaan di atas sebagai sisi dari ide team DPP KPK TIPIKOR Korwil Lampung buat membuat profesionalisme BPKP Propinsi lampung saat lakukan peranan kerjanya yakni mengaudit tugas program PAMSIMAS III tahun bujet 2017,2018,2019 di Kabupaten Way Kanan.

Post a Comment

Previous Post Next Post