Komisi Kejaksaan RI, Tanggapi Keluhan KPK Tipikor Lampung

UNDERCOVER - DPP KPK TIPIKOR KORWIL LAMPUNG menilai dan menganalisa bahwa laporan yang telah disampaikan ke kejagung RI terkesan jalan di tempat. Menyikapi hal ini, maka DPP KPK TIPIKOR KORWIL LAMPUNG akan menyurati kembali Komisi Kejaksaan Republik Indonesia guna mengefektifkan kerja jajaran kejaksaan sesuai dengan Kode Perilaku Kejaksaan Republik Indonesia.




Anggota Komisi I DPRD PROVINSI LAMPUNG Dari Praksi PDI Perjuangan, SAHDANA mengatakan bahwa KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN WAY KANAN masih kurang efektif dalam melakukan pengembangan laporan yang telah di sampaikan oleh DPP KPK TIPIKOR KORWIL LAMPUNG.

Sahdana juga menilai belum ada keseriusan dalam penanganan tindak pidana korupsi di lingkungan KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN WAY KANAN dan masih terkesan tutup mata, sehingga sangat diharapkan supaya KEJAKSAAN AGUNG RI dengan tegas untuk melakukan pemeriksaan terhadap jajaran KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN WAY KANAN.

Pernyataan tersebut juga secara tidak langsung sesuai dengan tindakan yang dilakukan oleh team DPP KPK TIPIKOR KORWIL LAMPUNG, dimana tim DPP KPK TIPIKOR KORWIL LAMPUNG tidak berdiam diri melihat situasi yang terjadi tentang korupsi, suara dan aspirasi yang di suarakan mungkin tidak akan pernah di dengar oleh jajaran KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN WAY KANAN dan mungkin juga para petinggi dan pejabat Kabupaten Way Kanan, sehingga tim DPP KPK TIPIKOR KORWIL LAMPUNG menyurati kembali Komisi Kejaksaan Republik Indonesia tentang laporan Kode Perilaku Jaksa.

Dilain tempat, Ketua DPP KPK TIPIKOR KORWIL LAMPUNG mengatakan bahwa semua masyarakat punya hak untuk memerangi korupsi tersebut, dan Negara mendukung peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dan itu sangat jelas.

Saat ini DPP KPK TIPIKOR KORWIL LAMPUNG akan menyurati kembali KEJAGUNG RI dan KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA dimana surat tersebut untuk menanggapi surat balasan dari KOMISI KEJAKSAAN RI nomor. B-224/SKK-Yanis/06/2021 perihal Penerimaan Surat yang di tanda tangani oleh Tiyas Widiarto, S.H, M.H. sebagai Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia pada tanggal 30 Juni 2021.

SEKRETARIS DPP KPK TIPIKOR KORWIL LAMPUNG “RIDWAN MAULANA” juga mengatakan bahwa tim akan terus berjuang melawan para koruptor, saat ini juga DPP KPK TIPIKOR KORWIL LAMPUNG akan memperjuangkan Laporan Indikasi Korupsi pada Pengerjaan PAMSIMAS III Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 yang telah di sampaikan di Kejaksaan Agung RI dan berharap supaya masyarakat menentukan sikap “berjuang bersama KPK TIPIKOR KORWIL LAMPUNG memerangi korupsi atau diam untuk di tindas para koruptor”.

Ridwan Maulana Juga berharap kepada masyarakat untuk bisa bersatu padu menciptakan kekuatan arus bawah dalam rangka upaya menciptakan negara yang bebas dan bersih dari Korupsi Khususnya yang ada di Kab. Way Kanan, "Ayo kita Bersatu" Dalam hal ini peran serta masyarakat itu sangat penting, jangan takut meneriakan keadilan jangan diam dan mau di bungkam, setiap orang memiliki hak yang sama dan semua hak itu dijamin dan lindungi oleh undang-undang dan negara.

perlu di ketahui kekuatan terbesar negara ada di tangan Rakyat oleh karena itu sesuai dengan statmen dan pesan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bahwa pengawasan yang paling effektip adalah pengawasan yang di lakukan langsung oleh masyarakat dan itu tertuang dalam PP 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Post a Comment

Previous Post Next Post