Hakim PTUN Bandarlampung Usir Kuasa Hukum PT HIM

BANDARLAMPUNG, UNDERCOVER - Sidang pertama tuntutan keluarga lima turunan Bandar Dewa mengenai penangguhan ekstensi HGU PT HIM di PTUN Bandarlampung. Jalan secara lancar dan sedikit tanggapan dari hakim. Rabu, (8/9/2021).



Sementara ditengah-tengah jalannya persidangan yang berjalan tertutup itu terlihat keluar ruangan sidang 2 orang pria langsung mendekati 2 orang wanita rekanan mereka yang menanti di luar ruang secara terburu-buru. Ke media ini mereka akui sebagai pewakilan dari PT HIM Gunsu Nurmansyah, SH. MH dari kantor hukum Wim Badri Zaki dan Patners beralamat kantor di Jalan Ki Maja Komplek Ruko Kimaja Ikon No. 1B (Samping Jaya Bakery), Kel, Sepang Jaya, Kec. Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, Lampung.

Mereka sempat menjelaskan sebagai kuasa Hukum PT HIM tetapi karena ini ialah sidang jadwal penyiapan, jadi tidak dapat masuk ke jadwal majelis seperti apakah lanjutannya.

"Masih menanti dari hakim pada sebuah atau dua Minggu di depan," tutur Gunsu.

Tetapi saat ditanyakan selanjutnya apa yang dicheck oleh hakim, Gunsu memberinya jawaban sekenanya. Menurutnya karena surat kuasa mereka telat sampai dari kantornya yang dikirimkan secara electronic, jadi belum masuk sebagai faksi dalam kasus.

"Telah diberi tanda tangan tinggal di scan tetapi karena belum kami terima jadi kami belum sebagai faksi," ucapnya sekalian mohon pamit pergi.

Dijumpai awalnya, jika jadwal sidang pertama kali yang berjalan di ruang sidang khusus Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung ialah pembaruan tuntutan. Dengan tergugat pertama yakni Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruangan/ Tubuh Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI), sedang tergugat ke-2 Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang Barat.

Sidang yang dipastikan tertutup untuk umum itu dipegang oleh Hakim ketua Yarwan SH., MH., bersama 2 orang hakim anggota Gamadi, SH., M.Kn dan Andhy Maturaja, SH (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post