Haidar Mewakili Lima Keturunan Hi. Madroes Bandar Dewa Angkat Bicara

UNDERCOVER - Dugaan BPN keluarkan Sertfikat HGU No 16 Tidak Sama sesuai Dengan Lahan Yang Di Tanami Karet PT HIM.



Masalah yang terjadi di antara PT. HIM dengan Lima Keturunan Bandar Dewa mengenai pemilikan lahan tanah di Tulang Bawang Barat belum tersudahi. Lahan yang di-claim oleh PT.HIM sebagai punya mereka disangga dengan tegas oleh pemilik yang syah lima Keturunan Bandar Dewa. Berdasar bukti pemilikan yang ada dan dimiliki oleh Lima Keturunan Bandar Dewa, lahan yang sejauh ini di-claim oleh PT.HIM ialah punya syah dari Lima Keturunan Bandar Dewa.

Salah satunya keturunan dari Hi. Madroes, Haidar menjelaskan "Lahan yang ditanam karet oleh PT.HIM selebar 2.125.35 Ha, ada pada tiga dusun, yakni Ujung Gunung Ilir, Panaragan, dan Menggala Mas Bandar Dewa berdasar sertifikat PT.HIM No. 16 yang semua terdiri dari luas yang berbeda dari 3 dusun itu satu diantaranya Dusun Menggalamas Bandar Dewa sebagai punya syah dari Lima Keturunan Bandar Dewa" bebernya.

PT. HIM tidak memiliki hak mengakui jika lahan tesebut punya mereka, karena bukti-bukti yang syah atas pemilikan lahan itu ada di tangan Lima Keturunan Menggala Mas Bandar Dewa, PT. HIM cuman mempunyai hak buat usaha HGU No.16 yang sejauh ini ditanam pohon karet. "Jadi sejauh ini kami Lima Keturunan Bandar Dewa dihantui oleh pohon karet yang ditanam oleh PT.HIM, lahan yang ada di Pal 133 s/d Pal 139 ialah punya dari Lima Keturunan, jadi dalam persoalan ini ada dua masalah yang tertera yakni dalam HGU Menggala Mas Bandar Dewa dan di luar dari HGU, karena hak yang dikantongi oleh Lima Keturunan selebar kurang lebih 1.470 Ha dari pal 133 sampai pal 139 di area semua hak punya Lima Keturunan yang ditanamkan PT.HIM karet di luar HGU akan selekasnya diambil oleh Lima Keturunan yang luasnya dalam HGU itu menanti keputusan dari PTUN Kota Bandar Lampung ungkapkan Haidar sebagai wakil dari Lima Keturunan Bandar Dewa pada beberapa mass media yang datang mengulas di PTUN Kota Bandar Lampung (Rabu, 15/09/2021).

Pra-sidang di PTUN berkenaan kasus ini berjalan secara lancar dengan didatangi oleh kedua pihak walau terjadi pengunduran waktu dari agenda undangan yang seharusnya yakni jam 14.00 WIB, mundur jadi jam 16.00 WIB dan usai pada jam 17.56 WIB. Pra-sidang yang dijadwalkan berjalan sore hari barusan (15/09/2021) belum hasilkan keputusan yang diharap karena kuasa hukum dari PT.HIM belum mempunyai surat kuasa atas pengatasan permasalahan yang terjadi. Sementara yang menerima kuasa atas Lima Keturunan (Achmad Sobrie) sudah mempunyai kuasa penuh atas penuntasan lahan tanah dengan PT.HIM. Achmad Sobrie dengan didamping advokatnya yakni Joni widodo.S.H.,M.M, Hendra Saputra, S.H., Okta Virnando, S.H., M.H., Andriyadi, S.H., dan Ahmad Mustofa, S.H.Pra-sidang akan diteruskan kembali keesokan hari dengan jadwal

Lengkapi arsip kembali, dan sidang yang sebetulnya akan diadakan Rabu depan.

Keinginan dari seluruh pihak yang berkaitan dalam persoalan ini agar selekasnya tersudahi secara baik tanpa rintangan yang memiliki arti.



Post a Comment

Previous Post Next Post