DPP KPK TIPIKOR Soal Program PAMSIMAS Yang Seharusnya ..

UNDERCOVER - DPP KPK TIPIKOR KORWWIL LAMPUNG akan terus memantau dan melihat perkembangan laporan Indikasi Korupsi PAMSIMAS III di Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2017,2018,2019 yang telah di sampaikan ke Kejaksaan Agung RI pada tanggal 24 Februari 2021 dan 24 Juni 2021. Dengan adanya Pelaporan tersebut Kejaksaan Agung RI Merespon dan menindak lanjuti dengan di keluarkannya surat dengan Nomor R. 463/D.4/Dek.1/04/2021 tanggal 06 April 2021 kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.



Kejaksaan Tinggi Lampung kemudian melimpahkan kembali ke Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Way kanan pada tanggal 17 Mei 2021, dari terhitungnya waktu laporan yang sudah disampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan sampai saat ini sudah berjalan kurang lebih sekitar 4 bulan, akan tetapi sampai saat ini belum ada kesimpulan yang menjadi titik terang dari permasalahan tersebut.

Seperti yang diketahui, bahwa program PAMSIMAS merupakan program multi sektoral dimana anggaran untuk program ini bersumber dari APBN, APBD, SUMBANGAN MASYARAKAT, HIBAH dan PINJAMAN LUAR NEGERI. Dan dalam pengerjaannya juga langsung di kerjakan oleh masyarakat. dimulai dari pembentukan proposal, pengurus kegiatan (KKM), Pelaksana Kegiatan (SATLAK) serta pembentukan tim pengadaan barang/peralatan dan jasa. Semua di bentuk berdasarkan hasil musyawarah masyarakat. ada beberapa hal yang harus di perhatikan yaitu:

1. Sumbangan masyarakat merupakan point yang sangat penting di perhatikan. sumbangan tersebut adalah INCASH (sumbangan berupa tunai yang langsung di transfer ke rekening KKM) dan INKIND (sumbangan berupa Adapun Natura atau sumbangan berupa logistik, uang tunai atau tenaga yang secara langsung di berikan). Dan salah satu syarat pencairan dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat) yang bersumber dari APBN adalah terpenuhinya INCASH(sumbangan masyarakat berupa tunai). Jadi dalam hal ini, INCASH tidak bisa diabaikan karena merupakan salah satu syarat di cairkannya dana BLM. INCASH tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian masyarakat dalam mensukseskan program PAMSIMAS.

2. Kelompok Keswadayaan Masyarakat merupakan kepengurusan yang di tugaskan untuk melaksanakan program sampai dengan selesai. Kepengurusan ini di bentuk berdasarkan musyawarah masyarakat, dan hal ini di maksudkan untuk meminimalisir adanya tindakan Nepotisme sehingga peranan masyarakat sangatlah penting dalam pembentukan pengurus KKM. selanjutnya KKM akan membentuk satuan pelaksana (SATLAK) yang bertugas untuk melaksanakan kegiatan.

3. Tim Pegadaan Barang, Peralatan dan jasa merupakan tim yang mempunyai peranan sangat penting dalam hal perbelanjaan, Tim ini di bentuk masyarakat dalam musyawarah desa. Tim ini sangat mempunyai peranan penting dalam mencegah tindak pidana korupsi. Tim ini berfungsi untuk melakukan survey harga, pengumuman pemilihan penyedia barang dan peralatan serta menentukan pemenang penyedia barang dan peralatan. Dalam hal ini, di harapkan tim pengadaan barang dan peralatan melakukan survey dan pemilihan barang dan peralatan secara terbuka dan transparan sehingga masyarakat umum dapat mengetahui secara luas.

Menurut analisa tim KPK TIPIKOR KORWIL LAMPUNG, bahwa ketiga point diatas merupakan landasan dasar pemikiran untuk menentukan apakah dalam merealisasikan program PAMSIMAS sudah berjalan sesuai dengan juknis? Atau mengandung unsur indikasi perbuatan melawan hukum. Dalam hal ini, KPK TIPIKOR KORWIL LAMPUNG berharap supaya KEJAKSAAN AGUNG RI segera mempublikasikan hasil dari pengembangan laporan dari TIM KPK TIPIKOR KORWIL LAMPUNG. Selain itu juga, KPK TIPIKOR KORWIL LAMPUNG berinisiatif untuk melayangkan surat audience ke KEJAKSAAN AGUNG RI untuk mempertanyakan dan mendiskusikan bagaimana perkembangan laporan tersebut. Seperti yang dikatakan oleh KHOLILAH KETUA KORWIL DPP KPK TIPIKOR Untuk Wilayah Propinsi Lampung bahwa dalam waktu dekat tim berencana akan melayangkan surat ke KEJAKSAAN AGUNG RI dengan tujuan untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang telah di sampaikan.

Senada dengan RIDWAN MAULANA SEKRETARIS KORWIL DPP KPK TIPIKOR untuk wilayah Provinsi Lampung juga menyampaikan bahwa tim akan melayangkan surat permohonan audience ke KEJAKSAAN AGUNG RI untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang telah di sampaikan, serta Tim akan melampirkan tambahan bukti bukti pendukung yang sebelumnya tanggal 24 Juni 2021 sudah di Serahkan ke Pihak KEJAKSAAN AGUNG RI terkait laporan tersebut, agar pengembangan laporan tersebut dapat di lakukan dengan lebih efektif sehingga menunjukkan titik terang bagi masyarakat. dalam hal ini, tim KPK TIPIKOR KORWIL LAMPUNG akan berjuang terus sampai permasalahan ini mendapatkan titik terang yang baik.

SAHDANA Anggota Komisi 1 DPRD Propinsi Lampung juga menyampaikan bahwa Saya sangat mendukung Langkah dan upaya yang di lakukan oleh TIM KPK TIPIKOR KORWIL Lampung, apalagi ini jelas tujuannya baik sesuai aturan yang di keluarkan pemerintah melalui PP 43 tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, itu jelas. Saya juga mengajak kepada masyarakat yang ada di propinsi lampung untuk bersama sama berperang aktip mewujudkan cita cita negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, karena sesuai pengarahan dan statmen dari Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dia beberapa Media Publik bahwa pengawasan yang paling effektip adalah pengawasan yang di lakukan langsung oleh masyakat.

“SALAM ANTI KORUPI"

Post a Comment

Previous Post Next Post