Beacukai Bandar lampung Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp. 30 M

UNDERCOVER -  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean (TMP) B Bandarlampung memusnahkan tanda bukti hasil pengusutan berbentuk 29,enam juta batang rokok ilegal atau sekitaran Rp30 miliar.


"Pembasmian rokok sekitar 29,enam juta batang rokok dan 16.200 g BKC hasil tembakau dengan besaran nilai Rp30 miliar atau kerugian sekitar Rp19.8 miliar," kata Kepala KPPBC Type Madya Pabean B Bandarlampung Esti Wiyandari, di Container Freight Station Pelindo II Cabang Panjang, Selasa (28/9).

Disamping itu dimusnahkan juga barang ilegal import yang lain, yaitu minuman keras ilegal sekitar 1.233 botol/kaleng dengan nilai Rp159 juta potensi kerugian capai Rp304 juta.

Minyak wangi sekitar 1000 unit, netbook 164 unit, kosmetik 6.007 karton, T-shirt dan loth 56 karton, air sofgun, stun gun dan busur 5 unit, seks toy 134 unit, majalah pornografi 4 unit, benih tanaman 34 buntel, beberapa obat 610 botol, dan yang lain 1.023 strip," katanya.

Dia mengatakan semua barang ilegal yang dimusnahkan ini kali sebagai barang hasil pengusutan petugas KPPBC Type Madya Pabean B Bandarlampung sepanjang semenjak bulan Juli 2020 s/d Mei 2021 dengan keseluruhan nilai barang capai Rp32,4 miliar.

"Dari pengusutan ini ada yang sudah diolah sekitar 2 orang yang terdiri dari 1 terserang ancaman administrasi dan satunya masih dilaksanakan penyelidikan,"tutup Esti Wiyandari.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjelaskan sedih rupanya ada banyak beberapa orang yang kurang bertanggungjawab atau masih sukai cari jalan singkat untuk capai yang terbaik.

"Sekarang ini masih banyak orang yang tempuh jalan singkat seperti ingin kerja dengan cepat, ingin untung besar tetapi tak perlu memerhatikan proses dan ketetapan yang berjalan," katanya.

"Semuanya karena kerja sama kita dan kolaborasi pemprov Lampung dengan lembaga vertikal khususnya Direktorat Jenderal Bea Cukai, Saya anggap ini lumayan bagus,"tutupnya

Post a Comment

Previous Post Next Post