Sengketa Batas Tanah 2 Desa di Lamsel, Masih Belum Tuntas

UNDERCOVER - Perselisihan Desa Margodadi dengan Desa Gedong Agung terkait persengketaan tanah di RT 2, Dusun 2 Desa Gedong Agung sampai sekarang ini belum ada titik cerah.





Permasalahan yang telah dibawa ke Majelis hukum Negara II Kalianda, pada Kamis ( 29/ 7/ 2021) kemudian, bersumber pada masalah perdata no 23/ Pdt. Gram/ 2021/ PN itu belum menciptakan win win solution.

Alasannya dalam sesi media yang sudah dilaksanakan pihak tergugat, lewat kuasa hukumnya, Chandra masih mencari jalur supaya kasus bisa dituntaskan secara baik- baik.

Meski kedua tokoh warga di 2 desa telah setuju atas kepemilikan tanah yang di sengketakan, tidak menutup owner membela hak nya masing-masing.

Tokoh warga Gedong Agung memohon supaya kasus ini jangan hingga memunculkan konflik serta jika dapat ini bisa dituntaskan oleh aparat hukum.

" Iya aku takut dengan kasus ini hendak membuat runyam, kalo dapat aparat hukum dapat menolong supaya tidak terjalin konflik antara 2 desa," memohon tokoh warga yang tidak mau diucap namanya, Rabu( 18/ 8), lewat sambungan telepon.

Dikenal dari penjelasan saksi, dalam pembuatan sporadik tidak merasa turut menandatangani, yang disinyalir terdapat pemalsuan ciri tangan dalam pembuatan pesan tanah.

Dari kasus tersebut, Chandra berinisiasi buat menjalakan komunikasi intens kepada penggugat buat menghasilkan konvensi lewat pendekatan.

Tetapi, bila dalam mediasi ini tidak ditemui titik temu hingga kami hendak memperkarakan siapa juga yang ikut serta dalam pembuatan AJB serta Sertifikat tanah tersebut.

Post a Comment

Previous Post Next Post