Satpol-PP Pesibar Tutup hotel dan restoran PT Sumatra Surf Resort, ini alasannya

Pesisir Barat, UNDERCOVER - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat melakukan operasi penutupan/penyegelan Hotel dan Restoran PT Sumatera Surf Resort.



Penyegelan Hotel dan Restoran yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol-PP bertemu langsung dengan pengurus Hotel dan Restoran guna memberi tahu bahwasanya tempat usaha yang dimaksud akan diberhentikan operasionalnya sampai keluarnya surat izin dari Bupati atau Dinas yang berwenang, Selasa (3/8/2021).

Satpol-PP melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Sigit April Widodo, SE mengatakan, dengan penyegelan tersebut bahwa Hotel Sumatera Surf Beach telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) 12 tahun 2017 dan perubahan Perda 03 tahun 2020 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pasal 24 ayat 1 tentang perizinan.

Berdasarkan Perda tersebut bahwa Hotel Sumatera Surf Beach dalam menyelenggarakan usaha pariwisata tanpa daftar usaha pariwisata/izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk .

Sementara pengurus hotel Sumatera Surf Beach, saat di datangi oleh wartawan UNDERCOVERCHANNEL.COM mengatakan, bahwasanya terkaitnya pelanggaran perda tersebut tidak benar.

Menurutnya, pihak Hotel sudah memiliki izin tanda daftar pariwisata (TDP). "Surat TDP kita sudah punya, akan tetapi memang sudah mati dan kami pihak Sumatera Surf sudah pernah datang langsung ke Dinas Bagian Perizinan untuk melakukan pengurusan perpanjangan izin tanda daftar pariwisata. Akan tetapi Kepala Bidang (Kabid) perizinan yaitu saudara Ade mengatakan, belum bisa di proses alasannya karenakan masih dalam sengketa internal kepengurusan di Sumatera Surf itu sendiri," ungkap pengurus Hotel.

Masih kata pengurus Hotel, kami selalu tunduk atas peraturan yang ada di Kabupaten Pesisir Barat ini, bahkan kami taat dalam pembayaran pajak daerah dan tak pernah telat membayar kewajiban ke Dinas Pendapatan Daerah setempat, bisa di cek kesana.

"Kami mohon kepada Pemerintahan yang terkait untuk mengecek semua pelaku usaha hotel yang ada di Kabupaten Pesisir Barat apakah mereka juga sudah lengkap dalam perizinannya," terangnya.

Ia juga mengatakan, melalui WhatsApp pihaknya juga pernah menanyakan langsung perihal perpanjangan TDP maupun izin lainnya ke bidang perizinan dan meminta bukti tertulis perihal kenapa izin kita tidak bisa di perpanjang. "Kami sudah pernah menanyakan itu, tetapi jawaban mereka nanti di kordinasikan ke bagian hukum dan sampai saat belumm ada kejelasannya," ungkapnya. (RED)

Post a Comment

Previous Post Next Post