Proyek 9 Miliar di Way Kanan Diduga Bermuatan Pelanggaran.

UNDERCOVER - PT. Lematang Sukses Mandiri yang melaksanakan Proyek Pembangunan Gedung Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Way Kanan dengan nilai kontrak Rp 9.899.241.000,00 dinilai bermuatan pelanggaran, hal tersebut terpantau awak media ketika ingin menanyakan bukti hasil rapid tes para pekerja yang berasal dari luar daerah, jumat (20/08/2021).



Akan tetapi pihak perusahaan yang berdalih sudah melaksanakan Rapid tes tidak bisa memperlihatkan hasil rapid 33 orang pekerjanya. Raka yang merupakan perwakilan perusahaan tak mampu menjelaskan dirinya berkelit menghindar dan pergi.

Tak hanya itu situasi dilokasi pekerjaan seolah jauh dari pementauan dan pengawasan dari pihak kontraktor, konsultan dan dinas terkait. Para pekerja di lokasi seakan-akan tidak memikirkan keselamatan dirinya dalam bekerja, padahal pemerintah sudah mengeluarkan peraturan perlindungan kerja pekerja.

Dikutip dari Artikel yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dengan judul Apakah Semua Perusahaan Wajib Memberlakukan K3? di laman www.hukumonline.com bahwa pada dasarnya, setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”). Demikian yang disebut dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Lebih lanjut dikatakan bahwa untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal, diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.

Masyarakat berharap agar pihak pemerintah terkait (dinas PU, Disnakertrans dan juga Gustu Covid 19) segera mengambil sikap dalam menanggulangi penularan virus covid 19, mengingat banyak pekerja yang berasal dari luar kota, para pekerja juga tidak modali perlindungan dimana setiap perusahaan di modali dengan selogan "safety first".


Wan Ajo dan Yanto Kitur melaporkan



Post a Comment

Previous Post Next Post