KPK TIPIKOR Penuhi Undangan Kejari Way Kanan, Terkait Dugaan KKN Pamsimas

UNDERCOVER - Sekorwil KPK Tipikor Korwil Lampung Ridwan Maulana, memenuhi undangan Kejaksaan Negeri Way Kanan, Terkait Kasus Dugaan tindak Korupsi Pada Pengerjaan Pamsimas III Tahun 2017, 2018 dan 2019 Kabupaten Way Kanan di Kantor Kejari setempat.


Seperti diketahui DPP KPK TIPIKOR Korwil Lampung melalui suratnya bernomor ; 20/DPP-KPK TIPIKOR/2021, telah melaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa bulan yang lalu, perihal kasus Dugaan tindak Markup, KKN dan Manipulasi data pada Realisasi Program Pamsimas Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Berdasarkan hal tersebut pihak Kejagung memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera memproses laporan tersebut, akan tetapi demi efisiensi kinerja pihak kejaksaan memberikan tugas kepada Kejari Way Kanan, hal tersebut disampaikan Ridwan yang mendapatkan informasi dari pihak kejaksaan.

"Ya benar, laporan kami ke Kejagung dengan surat resmi bernomor ; 20/DPP-KPK TIPIKOR/2021 sudah di teruskan ke Kejari Way Kanan tanggal 17 mei 2021" ungkap Ridwan di lingkungan kejari way kanan selasa (10/08/2021) lalu.

Ridwan juga menjelaskan kedatangannya ke Kejari Way Kanan atas Undangan pihak kejari terkait Laporan DPP KPK TIPIKOR Korwil Lampung.

"Kedatangan Kami ke sini memenuhi Undangan Kejari Way Kanan, dimana pihak kejari meminta keterangan dari pihak kami sebagai pelapor. Itu ada kelanjutan pemeriksaan di tanggal 23 agustus 2021 karena ada beberapa berkas juga yang diminta pihak kejaksaan untuk dilengkapi pelaporannya." papar Ridwan.

Sekorwil KPK Tipikor Korwil Lampung ini juga berterimakasih atas kinerja kejari way kanan dimana sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kampung dari 35 kampung yang dilaporkan terkait dugaan kasus Pamsimas III tahun 2017, 2018 dan 2019.


"Sejauh ini semua berjalan sesuai prosedur, kejari way kanan yang sudah memeriksa beberapa kampung, bahkan ada yang sudah dipanggil sampai 2 kali." ujar Ridwan.

Sementara itu Pujiarto, SH, MH. Kepala Seksi Intelejen Kejari Way Kanan melalui stafnya Chandra Rizky, SH menyampaikan bahwa pihaknya sampai saat ini sudah memeriksa beberapa pihak terkait dalam Permasalahan Pamsimas III tahun 2017, 2018, 2019.

"Jadi sementara ini kita sudah memeriksa 12 kepala kampung, dari yang sebelumnya 8 kampung (15 orang) yang terdiri dari Fasilitator Masyarakat (FM), Kepala Kampung, bendahara KKM, sekarang bertambah 4 kampung jadi hingga saat ini sudah 12 kampung (29 orang) yang sudah di periksa" ujar Chandra.

Menurutnya, pemanggilan pihak2 tersebut yang antara lain FM, KKM, Kepala Kampung dan Dinas PU bertujuan utamanya untuk melihat dulu pekerjaannya, oleh karena itu terlebih dahulu pihak kejaksaan mengumpulkan data-data pemeriksaan dari 35 kampung yang di laporkan.

Dilain sisi Sahdana Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil V (Way Kanan dan Lampung Utara) mengingatkan kembali agar pihak kejaksaan negeri way kanan bisa merangkul pihak media untuk mempublikasikan hasil pemeriksaan Kejari.

"Saya ingatkan kembali, seharusnya pihak kejari bisa bekerjasama dengan pers, dimana kita ketahui bahwa media merupakan salah satu pilar demokrasi, jadi musti di informasikan supaya masyarakat tahu perkembangan kasus ini." tegas Sahdana.



Tim Melaporkan

Post a Comment

Previous Post Next Post