Polemik Tak Berujung Pilkades PAW Desa Sungai Badak Mesuji

 


MESUJI, UNDERCOVER  -  Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Sungai Badak Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, terus berlarut dan tak berkesudahan. 


Terkini, 3 (tiga) calon Kepala Desa (Kades) Desa Sungai Badak ngeluruk ke sejumlah lembaga yang ada di Provinsi Lampung. Mereka terus memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara Republik Indonesia yang berhak dipilih di Pilkades Desa Sungai Badak sesuai dengan calon yang terdaftar di tahapan yg tertunda dan sesuai dengan kputusan PTUN Bandarlampung pada tanggal 27 April 2021. Ketiganya pun mendatangi 

Ombudsman Provinsi Lampung, Gubernur Lampung, DPRD Provinsi Lampung dan Inspektorat Provinsi Lampung. 


Tujuan ketiga calon Kades Desa Sungai Badak yakni menyerahkan berkas dokumen tahapan yg tertunda, salinan keputusan PTUN dan dokimen tahapan yang di laksanakan ketika ptusan PTUN belum dikeluarkan serta pernyataan banding yang belum di cabut.


Menurut Faisal SH (Calon Kades Desa Sungai Badak), berdasarkan keterangan dari pihak pengadilan PTUN Bandarlampung, Bupati Mesuji melalui pengacaranya mengajukan  banding pada tanggal 19 Mei 2021 dan mengajukan permohonan cabut banding pada tanggal 23 Juni 2021.


" Sekarang ini lagi menunggu akta penetapan cabut banding dari PTUN, Medan. Kalau Bupati Mesuji melakukan cabut banding, seharusnya melaksanakan keputusan PTUN diantaranya cabut surat penundaan, yg otomatis melaksanakan tahapan yg tertunda," Kata Dia, kepada awak media, Rabu (14/7/2021).


Tetapi, lanjut Faisal, Pemerintah Mesuji tetap saja melaksanakan tahapan Pilkades Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji tanpa melihat proses yang terjadi di PTUN Bandarlampung.


" Yang terjadi, sebelum keputusan PTUN keluar dan sebelum cabut banding, ad instruksi dari bawahan skpd Bupati Mesuji, untuk melaksanakan tahapan yang baru mengabaikan proses di PTUN. Saya terkejut dan heran saja, kok bisa ada instruksi itu," Ketusnya.


Setali tiga uang, Edi Sandani, Calon Kades Desa Sungai Badak lainnya, nenilai tahapan-tahapan Pilkades Desa Sungai Badak, yang dilakukan sudah cacat hukum.



" Kalau tahapannya saja sudah cacat hukum, berarti Kepala Desa Desa Sungai Badak yang terpilih pun jelas dan sangat jelas tidak memenuhi persyaratan," Ucapnya.



" Kami berharap agar Gubernur Lampung agar memproses polemik di Pilkades Desa Sungai Badak. Karena, Gubernur merupakan perpanjang tangan dari pemerintah pusat di Jakarta. Apa perlu kami langsung ke Jakarta," tambah Edi Sandani.(Red) 

Post a Comment

Previous Post Next Post